Terkait Korupsi Garuda, Kejagung Terima Berkas Kasus Emirsyah Satar

Selasa, 18/01/2022 14:59 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Instagram/@Garuda.Indonesia)

Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Instagram/@Garuda.Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung atau Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 oleh Garuda dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Untuk mendukung proses pengusutannya, Kejagung telah menerima berkas kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada koordinasi (dengan KPK), dan hari ini kita sudah menerima bukti-bukti dokumen perkara yang ditangani di sana," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi di Kantor Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).

Supardi mengatakan, sampai saat ini Kejagung masih mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan pesawat ATR72-600. Maka dari itu, dokumen-dokumen perkara Emirsyah Satar selaku mantan Dirut Garuda periode 2005-2014 yang ada di KPK dimungkinkan bisa menjadi bukti pendukung untuk kasus yang tengah ditangani Kejagung.

"Bisa jadi bukti pendukung dan bukti utama mungkin," tutur Supardi.

Sampai hari ini, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 masih dalam proses penyelidikan. Supardi menambahkan, Kejagung masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait jumlah kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini.

Setelah didapatkan dugaan adanya kerugian negara di dalam proyek tersebut, Supardi menegaskan bahwa pihaknya akan menaikan status penangan perkara menjadi penyidikan.

"Kita masih akan koordinasi dengan BPKP. Nanti setelah kita dapat kerugiannya berapa baru setelah itu kita ekspos," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar