Sahkan RUU IKN Jadi UU, Puan Tak Hiraukan Interupsi

Selasa, 18/01/2022 14:26 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (Kabardaerah)

Ketua DPR RI Puan Maharani (Kabardaerah)

Jakarta, law-justice.co - Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang pada Selasa (18/1/2022) hari ini. Namun, dalam proses pengesahan itu, Ketua DPR Puan Maharani sempat menolak interupsi yang datang dari seorang anggota dewan.

Interupsi itu mulanya muncul dari salah satu anggota dewan ketika Puan, menanyakan apakah para anggota dewan setuju mengesahkan RUU IKN tersebut menjadi undang-undang. "Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui?" tanya Puan.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir secara fisik. Namun kemudian muncul salah satu anggota dewan terdengar menyampaikan interupsi. "Interupsi ibu ketua," kata anggota dewan itu, namun Puan seketika mengetuk palu sidang.

"Ya, nanti interupsi setelah ini ya bapak-bapak. Karena dari 9 fraksi, 1 (fraksi) yang tidak setuju. Artinya bisa kita sepakati bahwa 8 fraksi setuju dan artinya bisa kita setujui, setuju ya," tanya Puan lagi. "Setuju," jawab para anggota dewan lagi.

Setelah itu, Puan pun menanyakan sekali lagi terhadap para anggota dewan apakah RUU Ibu Kota Negara atau ibu kota baru dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Para anggota dewan pun kembali mengatakan setuju dan Puan langsung mengetuk kembali palu sidang.

Sebagai informasi, saat pandangan mini fraksi yang digelar dini hari tadi, hampir seluruh fraksi menyampaikan persetujuan untuk melanjutkan proses RUU IKN ke Paripurna, meski dengan berbagai catatan. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara Ahmad Doli Kurnia mengatakan, delapan fraksi setuju, yaitu fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN dan PPP.

"Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Doli.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar