Dewas KPK Beri 186 Izin Penggeledahan hingga Penyitaan Sepanjang 2021

Selasa, 18/01/2022 12:43 WIB
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji (Editor.id)

Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji (Editor.id)

Jakarta, law-justice.co - Sepanjang tahun 2021, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan 186 izin, mulai dari izin penggeledahan, penyadapan, dan izin penyitaan. Hal itu disampaikan oleh anggota Dewas  KPK Indriyanto Seno Adji, Selasa (18/1/2022).

"Jadi pada saat kita Dewas di undang-undang 19 tahun 2019 masih memiliki izin, kita telah melakukan pemberian izin sekitar 186 izin, kalau kita breakdown dari 186 itu 42 izin berupa izin penggeledahan, 79 izin penyadapan, dan 65 izin penyitaan. Semua dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perundangan-undangan," katanya di Kantor Dewas KPK.

Indriyanto mengatakan izin itu diberikan dalam pelaksanaan tindakan penindakan oleh KPK. Pemberian izin itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70.

"Bahwa apa pun pelaksanaan dari kegiatan pemberian dan atau tidak pemberian izin terhadap pelaksanaan upaya paksa ini terkait atau ada kaitannya dengan putusan MK nomor 70 tanggal 4 Mei 2021," kata Indriyanto.

Selanjutnya, Indriyanto menyebut Dewas juga melakukan pengawasan melalui metode monitoring. Di tahun 2021, Dewas telah menerima sebanyak 43 laporan di sektor penindakan.

"Metode monitoring tergantung dari bentuk pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh KPK. Pengawasannya tetap kita lakukan, misalnya untuk monitoring dan evaluasi kita menerima laporan dan kita melakukan pengawasan secara ketat terhadap laporan pertanggungjawaban penyadapan, kita menerima dari penindakan KPK itu sekitar 43 laporan," katanya.

Dewas juga telah menerima 198 berita acara soal penyitaan dan 51 berita acara soal penggeledahan. Indriyanto menyebut Dewas tentu akan melakukan evaluasi pada sektor-sektor tersebut.

"Kita terima kita evaluasi biasanya kita analisa sampai sejauh mana penerapan penindakan yang dilakukan oleh KPK," katanya.

Lebih lanjut, Indriyanto mengatakan Dewas telah meninjau sejumlah aset di lapangan. Aset itu di antaranya berada di Bali hingga Jakarta.

"Kita melakukan peninjauan terhadap lapangan ada 60 aset kita melakukan tinjauan lapangan baik itu terhadap tanah dan atau bangunan baik yang tersebar itu ada di provinsi Bali, Banten, provinsi Jawa Timur, ada DKI, ada di Kalimantan," katanya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar