Satu-satunya yang Menolak,

PKS: Pemerintah Ibu Kota Baru Otoriter, Dipilih Presiden Tanpa DPRD!

Selasa, 18/01/2022 07:18 WIB
Jelang Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019–2020 (Doc. DPR RI)

Jelang Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019–2020 (Doc. DPR RI)

Jakarta, law-justice.co - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) yang diusulkan pemerintah disahkan menjadi undang-undang lewat paripurna DPR karena pemerintahan di ibu kota baru yang berbentuk otorita berpotensi menjadi otoriter lantaran tak ada DPRD.

PKS menyatakan penolakannya dalam rapat tingkat panitia kerja (Panja) RUU IKN DPR pada Selasa dini hari (18/1).

Fraksi PKS menilai ibu kota baru yang berbentuk otorita seperti diatur dalam RUU IKN bertentangan dengan UUD 1945. Menurut PKS, ibu kota baru pun tak sejalan dengan bentuk negara kesatuan seperti diatur Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 18 UUD 1945.

Tak ada pula penjelasan rinci dalam RUU IKN ihwal penyelenggaraan pemerintahan IKN dilakukan oleh otorita yang ditunjuk oleh presiden.

"Fraksi PKS memandang bahwa pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan kembali konsep penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui kelembagaan Otorita IKN mengingat konstitusi Pasal 18 ayat(3) dan 18 ayat(4) UUD 1945 hanya mengenal kelembagaan Gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi," kata Suryadi dari fraksi PKS.

"Fraksi PKS jelas menolak konsep ini karena penyelenggaraan pemerintahan daerah tanpa adanya kelembagaan DPRD tidak hanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 tetapi juga akan melahirkan otoritarianisme di Ibu Kota Negara," sambungnya.

Suryadi mengatakan ibu kota baru pun tak pernah tercantum dalam rencana pembangunan jangka panjang yang telah dirumuskan sebelumnya.

"Rencana pemindahan Ibu Kota Negara mulai tahun 2024 juga tidak terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 - 2025 yang ditetapkan di dalam UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025," tutur anggota fraksi PKSSuryadi Jaya Purnama.

Suryadi juga mengingatkan bahwa perekonomian Indonesia belum sepenuhnya pulih akibat terdampak pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.

Suryadi mengatakan angka kemiskinan kini mencapai 10,14 persen per Maret 2021 lalu. Selain itu, pemerintah pun punya utang sebesar Rp6.687,28 triliun yang setara dengan 36,69 produk domestik bruto (PDB).

Jika pemindahan ibu kota tetap dipaksakan, PKS yakin akan memberatkan APBN. Terlebih, mayoritas anggaran pembangunan ibu kota baru berasal dari APBN.

Dari total biaya Rp 466,98 triliun untuk pembangunan ibu kota baru, sebanyak 53,5 persen di antaranya berasal dari APBN. Sementara sisanya yakni 46,5 persen dari Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta BUMN.

"Fraksi PKS melihat bahwa RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materil. Mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas," kata Suryadi.

PKS merupakan satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU IKN dibawa ke paripurna untuk disahkan. Partai lain termasuk Demokrat setuju dibawa draf RUU IKN ke paripurna dengan berbagai catatan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar