Diatur di PP, Pelapor Kasus Korupsi Diberi Rp200 Juta, Ubedilah Dapat?

Selasa, 18/01/2022 06:57 WIB
Diatur di PP, Pelapor Kasus Korupsi Diberi Rp200 Juta, Ubedilah Dapat? (Detik).

Diatur di PP, Pelapor Kasus Korupsi Diberi Rp200 Juta, Ubedilah Dapat? (Detik).

Jakarta, law-justice.co - Politisi Partai Demokrat, Yan A Harahap, kembali mengungkit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. Menurut PP ini, masyarakat yang melaporkan kasus korupsi akan diganjar dengan hadiah bahkan Rp 200 Juta.

Hal itu diungkap melalui akun Twitternya @YanHarahap, pada Minggu (16/1/2022).

Berdasar pada ketentuan peraturan ini, Yan Harahap menuntut konsistensi Presiden Joko Widodo dalam menerapkan PP Nomor 41 Tahun 2018 ini.

Selain itu, sebagai konsekuensi laporan Dosen UNJ, Ubedilah Badrun terhadap kedua putra Jokowi, Yan mempertanyakan apakah laporan tersebut akan diganjar dengan hadiah sebagai pelapor?

"Menunggu konsistensi rezim dalam implementasi PP No 43 Tahun 2018," cuit Yan Harahap.

"Apakah Kang Ubed bakal mendapatkannya? Kita tunggu!" tambahnya.

Merujuk pada Peraturan ini, diatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Joko Widodo pada 18 September 2019 silam.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP ini, ditegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun Pasal 2 ayat (2) ditegaskan bahwa peran masyarakat tersebut dapat diwujudkan dengan cara, salah satunya, memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

"Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi," demikian Pasal 2 ayat (2) huruf a peraturan ini.

Dengan begitu, merujuk pada aturan ini, meskipun pada tahap dugaan masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak yang berwajib termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi.

Kemudian, pada Pasal 13 ditegaskan bahwa masyarakat yang membantu pengungakapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," demikian bunyi Pasal 13 ayat 1 PP tersebut.

Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 17 ayat 2.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar