Ada Kabar Baik dari KPK soal Laporan Kedua Anak Jokowi

Senin, 17/01/2022 16:47 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri siap tindaklanjuti laporan Ubedilah Badrun soal kedua anak Jokowi (Jawapost)

Plt Jubir KPK Ali Fikri siap tindaklanjuti laporan Ubedilah Badrun soal kedua anak Jokowi (Jawapost)

Jakarta, law-justice.co - Laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi kedua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memastikan akan melakukan verifikasi dan telaah atas laporan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi dan telaah terhadap setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat. "Tentu butuh waktu untuk verifikasi," ujar Ali, Senin (17/1).

KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat, dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang disampaikan.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," kata Ali.

Proses verifikasi dan telaah merupakan hal penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan sesuai dengan UU yang berlaku termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar