Panglima Didesak Kawal Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis oleh Oknum TNI

Senin, 17/01/2022 16:12 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa didesak kawal kasus pembakaran rumah jurnalis oleh oknum TNI (ist)

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa didesak kawal kasus pembakaran rumah jurnalis oleh oknum TNI (ist)

Jakarta, law-justice.co - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa didesak untuk mengawal kasus pembakaran rumah seorang jurnalis bernama Asnawi Luwi di Aceh. Pembakaran rumah jurnalis harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara itu diduga dilakukan oleh oknum TNI.

Kini kasus tersebut mulai mendapat perhatian, setelah Asnawi memenuhi panggilan penyidik militer Kodam Iskandar Muda, untuk memberi keterangan perihal kronologi pembakaran rumahnya pada Juli 2019 lalu. Proses pemeriksaan Asnawi di markas POM DAM dilakukan secara tertutup.

Menanggapi perkara ini, Nasir Djamil, anggota DPR RI Komisi III, mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mengawal proses hukum dengan baik. Sehingga masyarakat terutama korban mendapat keadilan sebagaimana yang diharapkan.

"Dengan adanya surat resmi dari kepolisian daerah Aceh kepada Kodam terkait adanya dugaan oknum TNI yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Asnawi di Aceh Tenggara, maka ini bisa menjadi alasan kami untuk meminta Panglima TNI mengawal proses (kasus) ini," kata Nasir Jamil.

Pembakaran rumah Asnawi Luwi, jurnalis harian Serambi Indonesia yang bekerja di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara terjadi pada 30 Juli 2019. Peristiwa itu terjadi, ditengarai pasca pemberitaan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Muara Situlen.

Rumah beserta seluruh isinya, termasuk satu unit mobil pribadi milik Asnawi ludes terbakar. Hingga kini, istri dan tiga anaknya masih trauma karena kejadian itu.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar