Bantah Beri Uang ke Penyidik KPK, Aziz Debat dengan Jaksa

Senin, 17/01/2022 15:38 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin debat dengan jaksa KPK (Foto : Istimewa)

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin debat dengan jaksa KPK (Foto : Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerast mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam persidangan, Azis membanah memberikan uang keppada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dia mengaku uang tersebut hanyalah pinjaman. Namun jaksa KPK tidak percaya begitu saja.

"Ketika saudara beri pinjaman Rp 10 juta, apakah setelah saudara tahu Robin orang KPK atau sebelum?" tanya jaksa Lie dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).

"Kemungkinan. Karena saya nggak tahu persis kejadian sudah terlalu lama. Seingat saya karena dia orang KPK, dan, dan... ya sudahalah nggak usah saya jelaskan, kan nggak perlu penjelasan," jawab Azis.

Azis mengaku tahu AKP Robin dari KPK melalui identitas atau name tag yang dikenakannya. Setelahnya pun Azis mengaku memberikan Rp 200 juta secara bertahap ke AKP Robin sebagai pinjaman.

"Transfer 50, 50, 50, 50. Saat itu dibilang pinjam untuk saudara yang urus keluarganya, untuk kepentingan keluarganya di RS," kata Azis.

Azis beralasan mengirimkan uang Rp 50 juta sebanyak 4 kali karena adanya batas transaksi per harinya. Namun menurut jaksa ada yang janggal.

"Coba perhatikan, 5 Agustus 2020. Berapa kali saudara transfer? Ada nggak Rp 50 juta dua kali? Kenapa saudara bisa transfer Rp 50 juta dua kali (dalam sehari)?" tanya jaksa.

"Saudara jaksa tanya saja sama bank," timpal Azis.

"Tapi ini (pengiriman) berhasil?" tanya jaksa lagi.

Jaksa lantas menanyakan perihal Vio`s Kitchen karena dalam sidang sebelumnya ada saksi bernama Taufik Rahman dan Agus Supriadi yang berbicara soal pertemuan dengan Azis di Vio`s Kitchen. Taufik menyebut saksi itu adalah adik dari Azis.

"Apa pernah ketemu Agus Supriadi di Vio`s Kitchen?" tanya jaksa Wahyu Dwi Octafianto.

"Pertemuan secara tidak sengaja, iya," kata Azis.

"Saudara tahu Vio`s Kitchen punya siapa?" tanya jaksa Wahyu.

"Punya siapanya silakan cek anggaran dasar ART," kata Azis.

"Iya, Saudara tahu atau tidak?" tanya jaksa lagi.

"Saya tidak tahu," kata Azis.

"Untuk seorang namanya Vio tahu?" ucap jaksa lagi.

"Saya nggak tahu, Vio`s Kitchen saya tahu, yang bapak (jaksa) tanya kepemilikannya, Bapak cek aja anggaran dasarnya," timpal Azis.

"Saya tanya Saudara tahu atau tidak?" kata jaksa lagi.

"Saya jawab, cek anggaran dasarnya," jawab Azis.

"Izin Yang Mulia, saya hanya tanya apakah terdakwa ini tahu atau tidak?" kata jaksa Wahyu.

"Bapak baca UU Perseroan Terbatas, Pak," ujar Azis dengan suara agak meninggi.

Hakim pun langsung menyudahi tentang konteks pertanyaan ini. Jaksa langsung mengajukan pertanyaan lain ke Azis.

Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lamteng 2017.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar