Hakim Minta Azis Syamsuddin Berikan Keterangan Jujur dalam Sidang

Senin, 17/01/2022 12:07 WIB
Politisi Golkar & Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Tribun)

Politisi Golkar & Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Muhammad Damis meminta Mantan Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin untuk jujur memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Seperti diketahui, Azis didakwa memberikan suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Majelis meminta agar Saudara memberikan keterangan yang jujur di pemeriksaan ini, karena kalau Saudara jujur dalam memberikan keterangan maka itu akan menjadi variabel yang dapat menjadi pertimbangan meringankan Saudara jika Saudara terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan," ujar hakim ketua Muhammad Damis sebelum memeriksa Azis sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/1/2022).

Azis pun mengamini permintaan hakim. Saat ini hakim ketua Muhammad Damis sedang memeriksa Azis Syamsuddin.

Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lamteng 2017.

Vonis AKP Robin

Terkait kasus ini, AKP Robin sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

AKP Robin dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Hakim mengatakan salah satu uang yang diterima Robin dari Azis Syamsuddin.

Berikut ini rincian uang yang diterima:

1. Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;
5. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar