Andai Ketua Joman Baca Pasal 317 KUHP dengan Baik, Pasti Malu Sendiri

Senin, 17/01/2022 11:04 WIB
Presiden Jokowi dan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer. (Foto: Megapolitan.antaranews.com/Ist)

Presiden Jokowi dan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer. (Foto: Megapolitan.antaranews.com/Ist)

Jakarta, law-justice.co - Upaya hukum yang dilakukan oleh Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer atau Noel yang melaporkan Dosen UNJ, Ubedilah Badrun, yang mengadukan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dua anak Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi sorotan banyak pihak.

Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti. Menurut dia, apabila Noel membaca pasal 317 KUHP dengan baik-baik dan tenang, kemungkinan dia akan malu sendiri atas pelaporan yang dinilai terburu-buru itu.

"Kenapa? Pertama, Pasal 317 mendalilkan adanya; laporan yang sengaja dan; adalah laporan palsu; adanya nama baik yang dicemarkan; subjek pelapor adalah yang terlapor. Keempat persaratan tersebut belum satupun terpenuhi dalam peristiwa ini," ujar Ray Rangkuti seperti melansir rmol.id.

Apalagi, kata Ray Rangkuti, laporan Ubedilah Badrun belum dinyatakan palsu, dan karenanya belum dapat dinyatakan sengaja dilakukan untuk mencemarkan nama baik seseorang.

"Dan uniknya, orang yang dilaporkan saudara Ubedilah Badrun (Gibran dan Kaesang) itu sendiri merasa tidak sedang dicemarkan nama baiknya," kata Ray Rangkuti.

Menurut Ray Rangkuti, jika Noel menilai laporan Ubedilah Badrun adalah bohong, tetapi justru laporan Noel ke polisi sendiri lebih tidak punya dasar. Karena sama sekali belum terpenuhi sarat untuk dinyatakan adanya dugaan tindak pidana.

"Alias belum ada peristiwanya," tegasnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar