Kabar Baik Bagi yang Sudah Vaksin 2 Kali, Boleh ke Ruang Publik

Minggu, 16/01/2022 20:20 WIB
Aktifitas warga pekerja Jakarta saat PPKM (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Aktifitas warga pekerja Jakarta saat PPKM (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co -  

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan persyaratan masyarakat yang akan melakukan aktivitas di tempat publik akan diperketat. Kebijakan ini sejalan dengan meningkatnya penyebaran varian Omicron di Indonesia.


"Persyaratan ke tempat publik akan diperketat. Hanya yang sudah vaksinasi dua kali yang dapat beraktivitas di tempat publik," tegas Luhut dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2021).

"Oleh karena itu, teman-teman yang masih ada berapa juta orang yang belum vaksinasi dua kali di Jawa-Bali supaya untuk melakukan ini," lanjutnya.

Luhut memprediksi gelombang varian Omicron akan terjadi pada pertengahan bulan Februari hingga awal Maret mendatang. Perkiraan ini melihat dari hasil pemantauan terhadap varian Omicron.

Di Jawa dan Bali, peningkatan kasus COVID-19 mulai terlihat. Untuk itu, Luhut meminta pemerintah dan masyarakat saling bekerja sama untuk mengendalikan peningkatan gelombang penularan dan mencegah dampak yang lebih dalam.

"Pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah mitigasi untuk membendung dampak penularan ini. Pemerintah akan melakukan akselerasi vaksin booster bagi seluruh masyarakat, terutama yang tinggal di Jabotabek dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan lebih masif," pungkasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar