Karena Ekonomi ,Pemerintah Buka Pintu Internasional Semua Negara

Minggu, 16/01/2022 00:30 WIB
Pemerintah Buka Pintu Kedatangan Internasional Bagi Semua Negara, Demi Ekonomi? CNBC indonesia

Pemerintah Buka Pintu Kedatangan Internasional Bagi Semua Negara, Demi Ekonomi? CNBC indonesia

law-justice.co - Demi mencegah meluasnya penyebaran virus Omicron  dan terakhir diberitakan  adanya kenaiknya kasus covid-19 varian omicron di Jakarta menjadi 725 kasus hari kemarin  (15/ januari 2022)  menjadi sorotan terlebih tambahan kasus mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan membuka pintu perjalanan internasional bagi semua negara. Artinya larangan masuk dari 14 negara resmi dicabut. Perintah ini dibuat pemerintah pusat di tengah terus naiknya angka kasus covid-19 varian omicron, terutama di ibu kota DKI Jakarta.


Dimana isi larangan sebelumnya  itu adalah Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pelarangan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara demi mencegah meluasnya penyebaran virus Omicron. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 No.1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corina Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut, 14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Demi pemulihan perekonomian

Setelah melewati 2 tahun , Berdasarkan data dari Dinas Provonsi DKI Jakarta hingga 15 Januari 2022 ada 725 kasus positif omicron di ibu kota. Dimana 75 persen dari jumlah tersebut atau 545 orang merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Sementara 180 kasus lainnya merupakan transmisi lokal. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penghapusan larangan masuk warga dari 14 negara ke Indonesia ini dilakukan demi pemulihan perekonomian.

 

 

Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menyarankan pemerintah untuk menjadikan vaksinasi booster sebagai salah satu syarat masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri di tengah meluasnya penyebaran omicron di dalam negeri.

 

(Patia\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar