Deklarasi Prabowo-Jokowi untuk 2024, PDIP Yakin Publik Tak Tertarik

Sabtu, 15/01/2022 20:10 WIB
Deklarasi Prabowo-Jokowi  (RMOL)

Deklarasi Prabowo-Jokowi (RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Kelompok Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Joko Widodo (Jokowi) maju pada Pemilu 2024. Politikus PDIP Hendrawan Supratikno menilai deklarasi tersebut boleh-boleh saja dilakukan.


"Boleh, boleh saja. Deklarasi di alam demokrasi tak ada masalah," kata Hendrawan dikutip dari Detikcom, Sabtu (15/1/2022).

Meski tidak jadi masalah, Hendrawan mengaku pesimistis wacana tersebut akan terlaksana. Dia menyebut masyarakat saat ini cenderung berpolitik progresif, bukan regresif.

"Soal apakah pasar politik tertarik, itu hal lain. Saya cermati pasar politik cenderung progresif daripada regresif," ucapnya.

Lantas bagaimana dari sisi aturan? Hendrawan berpendapat Jokowi bisa mengajukan diri sebagai cawapres pada 2024. Menurutnya, aturan yang ada di Pasal 7 UUD 1945 tentang dua periode hanya mengatur terkait jabatan yang sama, sedangkan Jokowi saat ini menjabat sebagai presiden.

"Sejauh yang saya cermati, boleh, karena batasan dua periode di Pasal 7 UUD 1945 adalah `dalam jabatan yang sama`," ujarnya.

Meski begitu, dia menolak berandai-andai terkait wacana tersebut. "Kita tunggu saja tanpa berandai-andai," imbuhnya.

Sebelumnya, kelompok yang menamakan dirinya sebagai Sekber Prabowo-Jokowi mendorong dua tokoh nasional itu maju sebagai pasangan capres-cawapres Pemilu 2024. Mereka ingin Prabowo-Jokowi melanjutkan pembangunan Indonesia.

"Mendorong Prabowo Subianto, calon presiden, dan Joko Widodo, calon wakil presiden, sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Maju Jilid II untuk maju dalam Pemilu 2024," demikian bunyi deklarasi Sekber Prabowo-Jokowi yang disampaikan oleh Sekber lewat keterangan tertulis.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar