Awak WNI Jadi Tameng, Kapal Malaysia Diduga Curi Ikan di Selat Malaka

Sabtu, 15/01/2022 18:10 WIB
Kapal Malaysia diduga mencuri ikan di Selat Malaka (Dok.KKP)

Kapal Malaysia diduga mencuri ikan di Selat Malaka (Dok.KKP)

Jakarta, law-justice.co - Kapal ikan asing berbendera Malaysia beridentitas PKFB 1337 tertangkap tengah mencuri ikan di perairan Indonesia di Selat Malaka. Modusnya, memakai awak kapal WNI.


Penangkapan itu dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam patroli perdana 2022 di Selat Malaka pada 13 Januari 2022.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menyatakan kapal pencuri ikan itu mengoperasikan alat tangkap trawl.

Modusnya, kata dia, ternyata menggunakan cara yang umumnya dilakukan oleh kapal sebelumnya, yaitu mempekerjakan nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan.

"Lima orang nelayan kami amankan, kami juga terus memberikan pemahaman agar mereka tidak dimanfaatkan dalam praktik illegal fishing ini," ujar Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho Saksono, Sabtu (15/1/2022) dikutip dari Antara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan kapal illegal fishing tersebut sempat berusaha melarikan diri.

Pada akhirnya, kapal dapat ditangkap dan saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Satuan Penegawas Sumber daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

"Hasil gelar operasi Kapal Pengawas Hiu 08 yang dinakhodai Kapten Hendro Andaria berhasil melumpuhkan satu unit kapal ikan asing berbendera Malaysia bernama PKFB 1337," kata dia.

"Saat ini [kapal] sedang dilakukan pendalaman untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa selain mendorong penerapan pengawasan terintegrasi, pihaknya juga akan menambah jumlah armada kapal pengawas perikanan agar dapat mengawasi wilayah-wilayah rawan pencurian ikan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar