Heboh Ghozali Everyday Jual Selfie Pakai NFT Raup Cuan Miliaran

Sabtu, 15/01/2022 17:10 WIB
Akun NFT Ghozali Everyday raup miliaran (Net)

Akun NFT Ghozali Everyday raup miliaran (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pengawasan terhadap pihak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau yang mengoperasikan jual beli berbasis elektronik menggunakan Non-fungible token (NFT).


Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan jika terjadi tindakan pelanggaran jual beli berbasis NFT, terutama jika mengandung unsur pornografi.

Pemerintah juga melakukan ini menyusul viralnya Sultan Gustaf AL Ghozali alias Ghozali Everyday (22) yang meraup miliaran rupiah setelah berhasil menjual kumpulan foto selfie NFT.

"Kementerian Kominfo senantiasa mengawasi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk pihak yang mengoperasikan NFT agar tetap patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dedy dalam keterangan tertulisnya.

"Sesuai amanat UU ITE dan peraturan pelaksanaannya, Kementerian Kominfo berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE," imbuhnya.

Ghozali Everyday sebelumnya tidak menyangka foto selfie dalam bentuk NFT mempunyai peminat. Ghozali lantas meraup cuan sekitar Rp1,5 miliar dari jual foto selfie NFT itu.

Menurut Ghozali awalnya ia hanya mengunggah fotonya pada platform OpenSea,yang merupakan marketplace NFT terbesar di dunia.

Dedy melanjutkan pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap spesifik transaksinya. Ia menyebut, hal itu merupakam kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dia menuturkan pelanggaran terhadap ketentuan transaksi aset kripto dan kegiatan serupa dapat dilakukan oleh Bappebti.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar