Mahasiswa Unpar Tak Hadir Jokowi Pidato Disanksi, ini Alasan Rektor

Sabtu, 15/01/2022 16:30 WIB
Gedung Unpar (Net)

Gedung Unpar (Net)

Jakarta, law-justice.co - Rektor Universitas Parahyangan (Unpar) Mangadar Situmorang mengklarifikasi soal sanksi administratif bagi mahasiswa yang tidak menghadiri pidato Presiden Joko Widodo saat Dies Natalis Unpar, Senin (17/1/2022).


Mangadar mengatakan Unpar sebagai komunitas akademik wajib menunjukkan rasa hormat kepada Kepala Negara. Oleh karena itu, ia mewajibkan mahasiswa untuk hadir saat Jokowi berpidato.

"Mohon agar tidak tergiring oleh `sanksi`, tetapi fokus pada `kehormatan`. Sanksi administratif tersebut merupakan cara untuk mengingatkan mahasiswa bahwa proses pembelajaran perlu dilakukan dengan bertanggung jawab," kata Mangadar dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (15/1/2022).

Mangadar berkata Unpar mendapat kehormatan dengan kehadiran Jokowi pada Dies Natalis ke-67. Ia menyebut hal itu sebagai peristiwa bersejarah bagi Unpar.

Dengan alasan itu, Mangadar ingin para mahasiswanya hadir dan mendengarkan langsung pidato Jokowi. Menurutnya, ini adalah kesempatan sekali selama masa kuliah mereka.

"Kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Unpar wajib menunjukkan rasa hormat. Sebagai anggota komunitas akademik UNPAR, setiap anggota wajib menunjukkan rasa hormat kepada institusi Unpar," ucapnya.

Sebelumnya, Surat Edaran Universitas Parahyangan Nomor III/R/2022-02/096-I beredar di publik. Surat itu mewajibkan mahasiswa hadir saat Presiden Jokowi berpidato pada Dies Natalis ke-67 Unpar.

Ada empat poin dalam surat tersebut. Poin keempat menyita perhatian warganet karena Unpar mencantumkan sanksi kepada para mahasiswa yang tidak hadir.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar