KPK Menduga Ada Uang Korupsi Bupati PPU Mengalir ke Demokrat

KPK telusuri aliran dana korupsi ke Partai Demokrat (suaracom)
Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas`ud sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat (PD) Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Keterlibatan dua orang ini langsung diselidiki oleh KPK. KPK menduga ada aliran uang ke Partai Demokrat sehingga akan mengusutnya.
Selain Gafur, KPK juga telah menetapkan di antaranya:
Sebagai pemberi:
AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) Swasta
Sebagai penerima:
1. AGM (Abdul Gafur Mas`ud) Bupati Penajam Paser Utara 2018-2023
2. MI (Mulyadi) Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
3. EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara
4. JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara
5. NAB (Nur Afifah Balqis) Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
Dalam OTT ini, KPK pun turut menyita uang Rp 1 miliar. Selain uang Rp 1 miliar, KPK menyita uang Rp 447 juta yang berada di rekening.
"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Uang Rp 447 juta yang di dalam rekening itu ada di rekening Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB). Uang itu diduga KPK juga berasal dari rekanan proyek di PPU.
"Uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik Tersangka AGM yang diterima dari para rekanan," jelas Alex.
Terkait barang belanjaan yang disita KPK, itu berkaitan dengan penangkapan Abdul Gafur dan beberapa orang kepercayaanya. Abdul Gafur diketahui ditangkap KPK di mal di kawasan Jakarta.
Alex menyebut kasus ini berawal pada tahun 2021. Saat itu, Kabupaten Penajem Paser Utara mengagendakan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU.
Nilai kontrak sekitar Rp 112 Miliar antara lain untuk proyek multi years peningkatan jalan Sotek-Bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.
Alex melanjutkan bahwa dalam beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur memerintahkan para tersangka yaitu Plt Sekda, Kadis PUPR dan Kadis Pemuda dan Olahraga untuk menumpulkan uang dari para rekanan yang mengerjakan proyek. Abdul Gafar juga diduga menerima uang atas penerbitan perizinan lahan.
"Tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU," jelas Alex.
Lebih lanjut, Alex menyebut Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis diduga menerima sejumlah uang melalui rekening. Uang tesebut kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi Abdul Gafur.
"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," ungkapnya.
Alex mengatakan sejatinya, kepala daerah bukan tidak mungkin akan berafiliasi dengan partai politik. Abdul Gafur pun diketahui saat ini adalah kader Partai Demokrat.
"Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai, kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat," ungkapnya.
Kemudian kata Alex, di Kalimantan Timur saat ini tengah ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat. Abdul Gafur, sebut Alex, menjadi salah seorang kandidat calon ketua di sana.
"Dan betul tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, salah satu calonnya adalah AGM," kata Alex.
Berangkat dari informasi itulah, KPK mengaku akan mendalami ada atau tidaknya aliran dana ke partai politik itu. Sejauh ini, kata Alex, pihaknya belum mendapatkan informasi adanya aliran dana ke partai politik.
"Apakah ada dugaan aliran dana ke partai? itu tentunya akan didalami dalam proses penyidikan, tapi dari informasi sampai dengan saat ini belum kami dapatkan," ujarnya.
"Tentu simpul-simpul tadi ya dikaitkan dengan pemilihan ketua DPD atau kemudian di Jakarta yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai, ya ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan dilihat diproses penyidikan, untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi.
Komentar