PDIP Minta Data Uang Tunjangan Anies Dibuka ke Publik, Ada Apa?

Jum'at, 14/01/2022 22:40 WIB
Gembong Warsono (IDN Times)

Gembong Warsono (IDN Times)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka data uang tunjangan milik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Gembong menyebut transparansi anggaran perlu dilakukan supaya tak ada kecurigaan dari banyak pihak.


"Transparansi anggaran, saya kira itu hal yang positif kalau bisa dilakukan oleh Pak Anies. Itu jauh lebih baik, sehingga tidak muncul praduga, tidak muncul kecurigaan dari seluruh elemen warga Ibu Kota," kata Gembong dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (14/1/2022).

Tindakan Pemprov DKI, yang tak menyebutkan secara riil tunjangan kepala daerah, dinilai tak lagi relevan dengan era sekarang di mana masyarakat menuntut keterbukaan.

"Karena emang eranya sekarang terbuka, bahwa itu menjadi ketentuan perundang-undangan, iya. Tapi ketentuan perundang-undangan akan jadi lebih baik kalau dibuka ke publik," ucapnya.

Gembong mengatakan memang tak ada keharusan bagi kepala daerah membuka tunjangannya kepada publik sepanjang masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni tak lebih 0,15 persen dari PAD. Hanya, kata dia, tindakan itu akan baik demi membentuk citra Anies sebagai pemimpin yang lebih transparan.

"Citra keterbukaan Pak Anies jadi lebih baik, kan gitu. Itu sebetulnya berimbas kepada individunya Pak Anies, sebagai gubernur yang melakukan keterbukaan alokasi anggaran yang diberikan oleh APBD," ujar Gembong.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mencecar anak buah Anies Baswedan untuk membuka data dana tunjangan gubernur dan wakil gubernur. Prasetyo menyampaikan hal itu dalam rapat badan anggaran terkait hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda APBD DKI Jakarta tahun 2022, Kamis (13/1/2022).

Rapat ini sempat diskors karena Sekda DKI Marullah tidak membawa data yang diminta Prasetyo soal tunjangan Gubernur. Setelah rapat dilanjutkan, Marullah menegaskan hitung-hitungan tunjangan dan gaji kepala daerah tercantum dalam PP 109 Tahun 2020.

"Besaran maksimalnya 0,15 persen dari PAD (pendapatan asli daerah) tapi sampai saat ini Pemprov DKI belum pernah mengambil angka maksimal dari angka 0,15 persen," kata Marullah.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar