Naskah Dinas-Akta Pakai Tanda Tangan Elektronik, Ini Kekuatan Hukumnya

Jum'at, 14/01/2022 18:38 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Jakarta, law-justice.co - Saat ini, banyak muncul peradaban baru seiring dengan semakin berkembangnya tekhnologi, salah satunya tanda tangan.

Bila dulu untuk kedinasan/akta autentik mewajibkan tanda tangan basah, kini bisa diganti dengan tanda tangan elektronik. Lalu bagaimana kekuatan tanda tangan elektronik di mata hukum?

Seperti melansir detik`s Advocate dari detik.com, saat ini tanda tangan elektronik sudah dianggap sah di mata hukum, setara dengan tanda tangan basah.

Berikut dasar hukumnya:

1.Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 11 UU ITE menyatakan:

(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

Penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan:

Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tugas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.

2. PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Pasal 1 angka 22 menyebutkan:
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi

Lalu siapa yang berhak mengeluarkan keabsahan tanda tangan elektronik? Tanda elektronik dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yakni badan hukum yang layak dipercaya dan memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik (Pasal 1 angka 21).

Berikut tugas lengkap Penyelenggara Sertifikasi Elektronik:

Pemeriksaan calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat Elektronik, penerbitan Sertifikat Elektronik, perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik, pemblokiran dan pencabutan Sertifikat Elektronik, validasi Sertifikat Elektronik; dan pembuatan daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut; dan pembuatan, verifikasi, dan validasi terhadap Tanda Tangan Elektronik dan/atau layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik.

Dalam Pasal 65 juga menegaskan:
Pengaturan mengenai Tanda Tangan Elektronik berlaku mutatis mutandis terhadap pengaturan segel elektronik.

3. KUHPerdata

Pasal 1875 KUH Perdata menjelaskan suatu keabsahan tanda tangan sebagai berikut:
1. Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya

2. Menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya,

3. Ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka;

4. ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar