Tak Bersalah, Uskup Ini Dibebaskan dari Dakwaan Perkosa Biarawati

Jum'at, 14/01/2022 17:34 WIB
Uskup Franco Mulakkal bebas dari dakwaan perkosaan terhadap biarawati (tempo)

Uskup Franco Mulakkal bebas dari dakwaan perkosaan terhadap biarawati (tempo)

Jakarta, law-justice.co - Tudahan perkosaan terhadap seorang biarawati oleh seorang uskup bernama Franco Mulakkal di India tak terbukti. Oleh karena itu, dia dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Dia didakwa memperkosa korban beberapa kali selama dua tahun. Sementara Gereja Katolik telah terlibat dalam serangkaian skandal pelecehan seksual di seluruh dunia, Franco Mulakkal adalah uskup India pertama yang diadili.

Dilansir dari kantor berita AFP, Jumat (14/1/2022), sebuah pengadilan di negara bagian Kerala, India selatan mengumumkan putusan yang menyatakan bahwa Mulakkal tidak bersalah atas dakwaan pemerkosaan tersebut. Dia telah dituduh berulang kali memperkosa biarawati itu antara tahun 2014 dan 2016 di Kerala ketika dia menjadi kepala ordo Misionaris Yesus. Uskup tersebut membantah semua tuduhan itu.

Biarawati itu mengatakan dia telah mendekati gereja beberapa kali dan memutuskan untuk datang ke polisi ketika pengaduannya diabaikan.

Pada tahun 2018, biarawati tersebut membuat laporan ke polisi, tetapi polisi baru memulai penyelidikan beberapa bulan kemudian setelah lima biarawati lainnya melakukan protes hampir setiap hari di luar gedung pengadilan tinggi.

Para biarawati juga telah menulis surat kepada Vatikan, meminta untuk campur tangan dalam masalah ini.

Kasus ini menjadi berita utama nasional dan memecah minoritas Kristen di India yang mayoritas Hindu. Para biarawati tersebut mendapat kecaman keras di dalam gereja Katolik dan tindakan protes yang jarang terjadi tersebut membuat mereka menjadi sasaran gelombang ancaman dan tuduhan.

Kerala dianggap sebagai tempat kelahiran agama Kristen di India, dengan rasul Thomas diyakini telah mendarat di sana pada tahun 52 M.

Mulakkal ditangkap pada September 2018 dan kemudian diberikan jaminan.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar