Aliran Uang Suap dari Bandar Narkoba ke Polrestabes Medan harus Diusut

Jum'at, 14/01/2022 16:09 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Gerindra Habiburokhman (Bimata)

Anggota Komisi III DPR RI dari Gerindra Habiburokhman (Bimata)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta Divisi Propam Polri mengusut dugaan suap yang diberikan oleh bandar narkoba kepada sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan. Mereka disebut menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri bandar narkoba dalam persidangan kasus kepemilikan narkoba anggota polisi Satnarkoba Polrestabes Medan. 

"Percayakan masalah ini kepada Pak Sambo Kadiv Propam, dijamin pasti beres," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Dia menilai bahwa fenomena oknum pasti ada di semua institusi, termasuk Polri. Meski begitu, menurutnya, Polri akan tegas menindak anggota yang terbukti melanggar hukum.

"Fenomena oknum pasti ada di semua institusi termasuk Polri. Setahu saya selama Pak Sambo di Propam, oknum-oknum polisi yang terbukti bandel pasti ditindak tegas sesuai ketentuan apabila ada bukti-buktinya," sambung dia.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra itu menilai, keterangan saksi di persidangan belum dianggap sempurna sebagai alat bukti. Lantas, kata dia, keterangan terkait suap itu harus ditelusuri lebih lanjut, tak terkecuali menelusuri rekening koran yang bersangkutan.

"Keterangan yang disampaikan saksi di persidangan belum sempurna untuk dijadikan alat bukti. Harus ditelusuri lebih jauh apakah ada saksi yang melihat langsung penyerahan dan distribusi sejumlah uang tersebut atau jika dilakukan melalui transfer bank bisa lebih mudah penelusurannya," ujarnya.

Untuk diketahui, dari informasi yang dihimpun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, terungkap pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta, hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.

Bahkan, nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.

Propam Mabes Polri bahkan ikut turun tangan. Propam bakal mengecek kebenaran hasil persidangan tersebut.

"Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/1/2022).

Sambo memastikan Propam tidak pandang bulu dalam menindak tegas setiap anggota polisi, bahkan pejabat kepolisian. Dengan catatan, apabila mereka terbukti menerima duit suap ratusan juta tersebut.

"Kalau benar ada nama-nama yang muncul pasti kita akan tindak tegas!" ujarnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar