Cek Permainan Jual Beli Tambang, BUMN Audit PLN Batu Bara

Jum'at, 14/01/2022 15:34 WIB
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. (Media Indonesia)

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Polemik larangan ekspor batu bara karena pasokan ke PLN berkurang kini berbuntut panjang. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) langsung mengaudit PT PLN batu bara untuk mengecek apakah ada permainan jual beli tambang dalam perusahaan tersebut.

"Soal nanti apakah di sana selama ini banyak permainan atau tidak, itu nanti hasil audit kami akan jelas itu semua," ucap Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga, Jumat (14/1).

Ia mengatakan proses audit masih berlangsung. Dengan demikian, Arya tak menjelaskan lebih lanjut hasil audit sementara terhadap PLN Batubara.

"Tunggu saja yang pasti kami akan selalu transparan untuk itu," jelas Arya.

Sementara, ia mengatakan pihaknya sedang mengkaji teknis pembubaran PLN Batubara saat ini. Kementerian BUMN akan menghitung jumlah aset yang dimiliki oleh PLN Batubara sebelum dibubarkan.

"Karena kan perlu juga harus hitung teknisnya, hitung asetnya, seberapa banyak, harus ada proses untuk itu," kata Arya.

 Pembubaran ini, sambung dia, perlu dilakukan demi efisiensi. Masalahnya, selama PLN membeli batu bara lewat PLN Batubara.

PLN Batubara membeli batu bara dari produsen, kemudian dijual ke induk usaha. Dengan begitu, ada margin yang diambil oleh PLN Batubara agar perusahaan bisa beroperasi.

"Mau tidak mau PLN Batubara ambil margin juga pasti kan, jadi kami mau efisiensi," ucap Arya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memerintahkan PLN Batubara dibubarkan. Perintah ini dikeluarkan lantaran krisis pasokan batu bara yang menimpa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.

"Tak ada batu bara lewat PLN. PLN Batubara kami minta untuk dibubarin," ucap Luhut beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, pemerintah sempat melarang ekspor batu bara secara penuh karena minimnya pasokan di dalam negeri pada awal Januari 2022. Larangan itu berlaku untuk semua perusahaan dari 1 Januari 2022-31 Januari 2022.

Namun, pemerintah kembali membuka keran ekspor batu bara secara bertahap mulai Rabu (12/11) lalu.

Beberapa perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban memasok kebutuhan batu bara di dalam negeri (DMO) diberikan izin untuk ekspor.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar