Komnas HAM Ungkap Alasan Tolak Hukuman Mati ke Pemerkosa 13 Santri

Jum'at, 14/01/2022 13:31 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kumparan)

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kumparan)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi III DPR RI mencecar anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM karena menolak hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Adapun alasan penolakan diungkapkan oleh Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mohammad Choirul Anam. Komnas HAM juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan.

"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," kata Choirul Anam.

Namun, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku, tetapi tidak dalam bentuk hukuman mati. Choirul Anam berharap adanya perubahan kebijakan hukuman mati yang dituntut kepada Herry Wirawan.

"Kami berharap ada perubahan kebijakan," ujar Choirul Anam.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani berharap keadilan juga harus didapat oleh 13 santriwati yang jadi korban kejahatan Herry Wiraawan. Puan Maharani meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap terdakwa Herry Wirawan terkait kasus pelecehan seksual.

"Kita tunggu proses hukum. Tolong berikan keadilan bagi santriwati," kata Puan Maharani.

Puan Maharani berhadap, tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) ini bisa membuat pelaku menjadi jera.

"Namun, ini akan menjadi contoh bagi semua pelakunya. Itu mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," ujar Puan Maharani.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati karena bersalah telah melakukan perbuatan perkosaan terhadap santriwatinya.

"Saat ini proses hukum masih berjalan. Sekarang dalam proses tuntutan. Jadi, kita hargai proses hukum yang sedang berjalan," kata dia.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar