Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Semesta RI

Jum'at, 14/01/2022 12:54 WIB
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (Faktualnews.co)

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (Faktualnews.co)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia. Laporan itu terkait dugaan gratifikasi serta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan itu diserahkan oleh perwakilan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, Ismail Marzuki, ke KPK pada Kamis (13/1/2021). Pelapor menjelaskan alasannya melaporkan Edy.

"Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai harus semua ada izin dari pihak kementerian. Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ," kata Ismail kepada wartawan.

Dia tak menjelaskan detail lokasi bronjong itu. Ismail juga menunjukkan tanda terima laporan tertanggal 13 Januari 2022. Ismail juga menjelaskan alasannya melaporkan Edy soal klarifikasi LHKPN.

"Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan ada bela diri namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe," katanya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan laporan tersebut telah diterima KPK. Ali menyebut laporan itu nantinya dianalisa serta diverifikasi lebih dulu.

"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud," kata Ali.

"Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," tambahnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar