Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru

Jum'at, 14/01/2022 07:33 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Ist)

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, total tujuh tersangka dijerat kejaksaan sejauh ini.

Kata dia, dua tersangka baru itu ialah mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI 2014-2018 berinisial PSNM dan mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis 2015-2019 berinisial DSD.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua tersangka dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (13/1).

Dia menyebutkan bahwa kedua tersangka akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai 13 Januari hingga 1 Februari 2022. Penahanan itu dilakukan untuk 20 hari pertama.

Kejagung menduga perusahaan tersebut tak melakukan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam melakukan proses pembiayaan ekspor nasional kepada sejumlah perusahaan.

Penyidik mengindikasikan ada aturan kebijakan perkreditan LPEI yang dilanggar oleh tersangka sehingga mengakibatkan kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) pada 2019.

"Sebesar 23,39 persen dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun," tambah dia.

Menurutnya, fasilitas pembiayaan yang bermasalah itu diberikan kepada 8 grup usaha yang terdiri atas 27 perusahaan berbeda. Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan LPEI mencatat posisi kolektibilitas perusahaan 5 alias macet per tanggal 31 Desember 2019.

Oleh sebab itu, penyidik mengatakan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2,6 triliun.

"Kurang lebih Rp2,6 triliun dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta, Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah.

Kemudian, dua tersangka lain berasal dari pihak swasta yakni Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, PT Borneo Walet Indonesia (Grup Walet) serta Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar