Pemerintah Gratiskan Vaksin Booster, Begini Cara Mendapatkannya

Kamis, 13/01/2022 08:56 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19 (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Vaksin Covid-19 (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co -
Pemerintah menyatakan vaksin Covid-19 dosis 3 atau vaksin booster adalah gratis bagi semua warga Indonesia. Vaksin tersebut diberikan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Vaksin booster telah mulai diberikan kepada masyarakat pada Rabu (12/1/2022). Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin tersebut, bisa mendaftar di aplikasi Pedulilindungi

Adapun salah satu syarat untuk mendapatkan vaksin tersebut adalah telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 sebelumnya.

Kemudian pemberian vaksin booster dilakukan dalam rentang minima 6 bulan setelah vaksin dosis 2 diberikan.

Sementara untuk usia, penerima vaksin booster diberikan kepada kelompok masyarakat yang berusia 18 tahun atau lebih.

Namun ada sejumlah kelompok masyarakat yang diprioritaskan menerima vaksin booster, diantaranya kelompok lansia dan kelompok masyarakat yang rentan.

Jika Anda yang telah memenuhi syarat tersebut, maka Anda dapat melakukan pendaftaran dan pengecekan status vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, berikut cara mendaftar vaksin booster melalui aplikasi dan situs PeduliLindungi:

Cara daftar vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi

- Buka aplikasi PeduliLindungi di ponsel

- Log in dengan akun yang Anda dimiliki

- Klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19"

- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

- Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu `Riwayat dan Tiket Vaksin`

Cara Daftar Vaksin Booster Lewat Situs PeduliLindungi

- Kunjungi situs PeduliLindungi

- Masukkan nama lengkap beserta NIK

- Klik periksa

- Di halaman berikutnya akan tampil tiket vaksinasi dan status.

Itu tadi cara mendaftar dan mengecek status penerima vaksin booster Covid-19. Jika Anda telah terdaftar, segera lakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk.

(Rio Rizalino\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar