Hakim Tolak Eksepsi Munarman hingga Saksi Banyak Berstatus Ditahan

Kamis, 13/01/2022 07:00 WIB
Detik-detik Densus 88 tangkap Munarman, diseret dan dilarang pakai sandal (detikcom)

Detik-detik Densus 88 tangkap Munarman, diseret dan dilarang pakai sandal (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Sekum FPI, Munarman pada hari ini, Rabu (12/1/2022).

Oleh sebab itu, sidang kasus tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman memasuki tahapan selajutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan sejumlah saksi dalam rangka pembuktian pada sidang berikutnya.

Berdasarkan daftar nama saksi yang dihadirkan JPU juga cukup banyak, sehingga diputusakan sidang akan digelar dua kali dalam sepekan.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar turut memberikan tanggapan. Kata dia, pada sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Mayoritas saksi merupakan tahanan. Mereka, para tahanan itu, berasal dari berbagai rutan," ujar Azis.

"Saksinya hampir semua sih kebanyakan ditahan di Polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar Insyaallah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung. Maksudnya kemudian kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien baru online," sambungnya.

Aziz enggan membeberkan identitas para saksi mengingat kasus ini merupakan kasus terorisme. Sehingga, identitas para perangkat persidangan hingga saksi-saksi harus dirahasiakan.

"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tapi kami sudah ada. Tetapi kami belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan Undang Undang," pungkas Aziz.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar