Respons Bahlil, Jokowi Tolak Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Rabu, 12/01/2022 12:17 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: dok. Kompas)

Presiden Joko Widodo (Foto: dok. Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Pihak Istana Negara buka suara merespons usulan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia tentang perpanjangan masa jabatan presiden dan diundurnya Pemilihan Presiden (Pilpres) jadi tahun 2027.

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menegaskan bahwa sejak awal Presiden Joko Widodo menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Kata Jaleswari, Jokowi berkomitmen menjaga aturan terkait penyelenggaran Pemilu berjalan sesuai ketentuan.


"Presiden Jokowi menegaskan tidak berminat menjadi Presiden tiga periode. Presiden patuh pada konstitusi," demikian keterangan Jaleswari, Selasa (11/1).

Lebih lanjut, Jaleswari menjelaskan bahwa sesuai konstitusi amanatnya adalah seorang presiden dapat dipilih kembali paling banyak satu kali masa jabatan. Aturan itu termaktub dalam UUD 1945 pasal tujuh.

Presiden Jokowi, kata Jaleswari berkomitmen untuk menjaga bersama aturan itu.

Jaleswari juga menyinggung soal Pemilu yang digelar setiap 5 tahun sekali. Sejak era Reformasi, dimulai tahun 1999, Pemilu berjalan secara demokratis setiap 5 tahun sekali.

Saat ini, tambah Jaleswari, KPU, Pemerintah bersama DPR sedang membahas jadwal pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang. Tujuan pembahasan itu, agar Pemilu bisa dilaksanakan dengan lancar.

"Pembahasan itu dimaksudkan agar mandat konstitusi untuk pelaksanaan Pemilu setiap 5 tahun sekali dapat dilaksanakan dengan baik," terang Jaleswari.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar