Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara karena Ujaran Kebencian

Rabu, 12/01/2022 11:47 WIB
Ustaz Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara (wartaekonomi)

Ustaz Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara (wartaekonomi)

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 5 bulan penjara. Dia dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian bernada SARA.

Terhadap putusan itu, Yahya yang hadir melalui virtual langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya menerima Yang Mulia,” kata Yahya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Hariyadi terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata Jaksa Baringin Sianturi di ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, Yahya dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Majelis hakim menyatakan Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Selain itu, Yahya juga dijatuhi denda Rp50 juta.

Jika tidak membayar denda, maka Yahya harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.

“Dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama satu bulan,” kata Hariyadi.

Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan Yahya adalah perbuatannya berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.

Sementara itu, hal yang meringankan dalam vonis tersebut adalah Yahya telah meminta maaf dan mempunyai tanggungan keluarga.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar