Eks Dirjen Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Bui & Denda Rp 3,3 M

Selasa, 11/01/2022 20:25 WIB
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (Antaranews)

Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (Antaranews)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016-2019, Angin Prayitno Aji dituntut sembilan tahun penjara dan.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider selama enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa KPK.

Selain itu, tim JPU juga melakukan tuntutan terhadap Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu tahun 2016-2019.

Dadan dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," jelas Jaksa KPK.

Kedua terdakwa tersebut dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Angin dan Dadan dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB).

Pemberian uang tersebut patut diduga agar terdakwa Angin dan terdakwa Dadan beserta Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 DJP untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016.

Selanjutnya, untuk wajib pajak PT Bank Panin untuk tahun pajak 2016; dan wajib pajak PT JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar