Demokrat ke Ferdinand: Jangan Menghindar dari Proses Hukum!

Selasa, 11/01/2022 18:10 WIB
Eks Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean (Dok.Ist)

Eks Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean (Dok.Ist)

Jakarta, law-justice.co - Ferdinand Hutahaean ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus cuitan `Allahmu lemah`. Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berpesan ke Ferdinand bahwa penahanan adalah konsekuensi yang tak bisa dihindari.


"Jika FH (Ferdinand Hutahaean) sadar atas apa yang dilakukan, maka harusnya siap juga dengan konsekuensinya, termasuk harus berhadapan dengan hukum," ujar Didik, dikutip dari Detikcom, Selasa (11/1/2022).

Ferdinand memang bukan sosok asing bagi Didik maupun Demokrat. Ferdinand diketahui pernah `berseragam` biru khas warna Partai Demokrat.

Lebih lanjut Didik menilai proses hukum yang sedang berjalan merupakan bentuk tanggung jawab Ferdinand. Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat itu menegaskan Ferdinand tidak bisa menghindari proses hukum.

"Saya rasa apa yang dialami Ferdinand saat ini adalah sebagai bagian bentuk pertanggungjawaban dan konsekuensi dari kebebasan berpendapat yang digunakan oleh FH. Pertanggungjawaban hukum ini tidak bisa dihindarkan," kata Didik.

"Penegakan hukum juga harus dilakukan secara adil, tidak tebang pilih dan tidak pandang dulu, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," lanjut dia.

Terkait penahanan terhadap Ferdinand, Didik menilai hal itu ada dalam ranah kepolisian. Dia meyakini penyidik telah mempertimbangkan penahanan itu sesuai prosedur. Meski begitu, imbuh dia, Ferdinand bisa mengajukan praperadilan.

"Penahanan adalah hak subjektif penyidik. Saya yakin penyidik sudah mempertimbangkan dengan seksama," ujar dia.

"Namun demikian, hak subjektif tersebut bisa diuji di praperadilan jika FH tidak bisa menerima," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan `Allahmu ternyata lemah`. Ferdinand lalu ditahan polisi.

"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1/2022).

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak dilakukan penahanan," katanya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar