Dituduh Ingkar Janji, Antam Digugat 59 Miliar

Selasa, 11/01/2022 17:11 WIB
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk digugat Rp59 miliar(Foto:ANTAM)

PT Aneka Tambang (Persero) Tbk digugat Rp59 miliar(Foto:ANTAM)

Jakarta, law-justice.co - Diduga melakukan wanprestasi atau ingkar janji Philip Tonggoredjo menggugat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebesar Rp59,45 miliar. Gugatan ini didaftarkan pada Senin (27/12) dengan nomor perkara 1197/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/1), penggugat meminta pengadilan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan.

Salah satunya, menyatakan surat penawaran harga emas batangan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat penggugat dan tergugat.

 Kemudian, penggugat meminta pengadilan menyatakan telah terjadi jual beli antara penggugat sebagai pembeli dan tergugat selaku penjual, sebagaimana yang dimaksud dalam surat penawaran harga emas batangan dengan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018.

Selanjutnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan Antam telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap penggugat berdasarkan surat penawaran harga emas batangan dengan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018.

Penggugat juga meminta kepada PN Jakarta Selatan agar Antam menyerahkan 44 buah emas batangan, 398 buah emas batangan, dan 55 buah emas batangan. Total yang harus diserahkan adalah 497 buah emas batangan dengan berat 84.120 gram.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Antam membayar denda keterlambatan berupa bunga moratoir sebesar 6 persen per tahun kepada penggugat, yakni Rp3,15 miliar per tahun.

Namun, total yang harus dibayar sampai gugatan diajukan adalah Rp9,45 miliar.

Kemudian, penggugat meminta pengadilan menghukum Antam membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Dengan demikian, total yang harus dibayar oleh Antam minimal Rp59,45 miliar.

Terakhir, penggugat meminta pengadilan menghukum Antam dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan prestasi menyerahkan barang emas batangan yang telah dibeli oleh penggugat.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar