Wamenag Buka Suara soal Penahanan Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11/01/2022 16:17 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa`adi komentari penahanan Ferdinand Hutahaean yang terjerat kasus pembuat keonaran. (Katadata).

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa`adi komentari penahanan Ferdinand Hutahaean yang terjerat kasus pembuat keonaran. (Katadata).

Jakarta, law-justice.co - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa`adi ikut menyoroti penahanan Ferdinand Hutahaean usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuat keonaran. Dia meminta masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita semua hendaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri. Saya yakin Polri bekerja secara profesional, transparan dan akuntable serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Zainut, Selasa (11/1/2022).

Zainut mengatakan, dengan ditetapkannya Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, hendaknya semua masyarakat kembali tenang. Percayakan proses hukumnya kepada pihak berwenang, dalam hal ini Polri.

Zainut juga mengingatkan semua agar kasus yang menjerat Ferdinand ini jadi pelajaran berharga. Hendaknya semua berhati-hati dan bijak dalam membuat pernyataan di media sosial (medsos).

"Sekali lagi saya berpesan kepada tokoh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam membuat pernyataan apakah itu di media sosial atau media publik lainnya. Jangan sekali-kali memasuki wilayah sensitif apalagi SARA.

Ditambahkan Zainut, kebhinekaan adalah anugerah terbesar bangsa Indonesia. Karena itu, dia mengajak semua memelihara persatuan yang sudah susah payah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa.

"Perbedaan pilihan politik adalah sebuah keniscayaan di negara yang menganut faham demokrasi, dan harus kita sikapi secara dewasa. Jangan sampai perbedaan pilihan politik mengoyak hubungan persaudaraan kebangsaan kita," ujar Zainut.

"Marilah kita bermedia sosial secara bijak, dewasa, santun dan berakhlak mulia," sambung Zainut yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Pusat.

Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka karena kasus cuitan `Allahmu ternyata lemah` di akun Twitter miliknya. Kini, ia sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Meskipun cuitan tersebut telah dihapus, sejumlah netizen berhasil meng-capture tulisan tersebut. Ferdinand Hutahaean lalu dipolisikan terkait cuitan tersebut.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," demikian isi cuitan Ferdinand.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebutkan Ferdinand tidak dijerat pasal penodaan agama, melainkan pasal pembuat keonaran sebagai berikut:

-Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 Tahun 1946
-Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand ditahan selama 20 hari di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand dinyatakan layak ditahan.

"(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucap Ramadhan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar