Ferdinan Hutahaean Disebut Resmi Ditahan di Mabes Polri Malam ini

Senin, 10/01/2022 22:40 WIB
Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean (Pikiran Rakyat)

Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean (Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Mabes Polri menyatakan bahwa terlapor kasus ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Ferdinand Hutahaean, ditahan oleh mabes polri malam ini.

Sebelumnya siang tadi Ferdinand Hutahaean datang ke Gedung Bareskim Polri sambil membawa bukti riwayat kesehatannya.

"Saya membawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang ini lah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbul lah percakapan antara pikiran dengan hati," ungkap Ferdinand Hutahaean kepada media di Bareskrim Polri, dikutip dari TVONE, Senin (10/1/2022).

Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan Ferdinand untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (6/1). Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung dan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Hingga Jumat (7/1/2022) sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengetahui perkara tersebut. Saksi terdiri atas satu saksi pelapor, empat saksi yang mengetahui kejadian, serta 10 orang saksi ahli yang terdiri atas lima saksi ahli agama, saksi pidana, saksi sosiologi, dan saksi ahli ITE.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar