PLN Batubara Dibubarkan Pemerintah, Luhut Beberkan Alasannya

Senin, 10/01/2022 20:25 WIB
Menko Marves Luhut Panjaitan. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenko Marves).

Menko Marves Luhut Panjaitan. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenko Marves).

Jakarta, law-justice.co - Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan memerintahkan agar anak usaha PT PLN (Persero) yang bertugas menyediakan batu bara bagi perusahaan setrum negara itu, PLN Batubara segera dibubarkan.


Perintah ia keluarkan karena penyebab krisis pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN dipicu pengaturan pasokan yang menjadi tanggung jawab PT PLN Barubara tidak berjalan dengan baik.

"Tidak ada batu bara lewat PLN. PLN Batubara kita minta untuk dibubarin," kata Luhut saat ditemui di Kantor Kementrian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Senin (10/1/2022).

Selain itu, menurut Luhut, penyebab kelangkaan pasokan batu bara di pembangkit PLN lainnya karena PLN memenuhi pasokan batu baranya dari tarder yang tidak memiliki kewajiban DMO.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Luhut melarang PLN untuk membeli batu bara dari trader.

"Gak ada lagi itu PLN beli di trader. Jadi semua harus beli dari perusahaan tambang," kata dia.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga mengaku tengah mengkaji pembubaran PT PLN Batubara.

"Kami juga mengkaji keberadaan PLN Batubara yang merupakan anak usaha PLN. Jangan lagi ini jadi kepanjangan birokrasi yang tidak penting," imbuhnya seperti dikutip dari rekaman suara yang dikirimkan Humas Kementerian BUMN ke CNNIndonesia.com, Kamis (6/1) lalu.

Walau belum mengambil keputusan, namun Erick menyebut ia tak menutup kemungkinan bakal membubarkan PT PLN Batubara atau anak perusahaan PLN lainnya.

"Ini salah satu yang akan kami tinjau apakah perusahaan ini nanti dimerger, ditutup, atau pun apapun karena tidak mungkin mengambil keputusan mendadak," kata Erick.

Ia menilai pembubaran diperlukan karena ada tumpang tindih antara anak usaha PLN dengan sub holding BUMN energi yang juga ditugaskan menjadi pembangkit listrik.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar