Soal Karantina WNI dari LN, Luhut: Jangan Minta Dispensasi

Senin, 10/01/2022 17:24 WIB
Menko Marvest Luhut B. Panjaitan (Jawa pos)

Menko Marvest Luhut B. Panjaitan (Jawa pos)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah sudah menetapkan lamanya waktu karantina bagi WNI yang datang dari luar negeri. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar tidak meminta dispensasi kepada pihak tertentu.

Dia juga meminta masyarakat untuk menahan diri tidak pergi ke luar negeri di tengah melonjaknya kasus COVID-19 jenis Omicron. Luhut mengatakan jika harus ke luar negeri, wajib karantina selama 7 hari.

"Jadi saya mohon dengan sangat sekali lagi, untuk bisa menahan diri untuk tidak ke luar negeri. Dan kalau sampai ke luar negeri patuh prokes, harus masuk 7 hari karantina, jangan minta dispensasi kiri kanan," tegas Luhut saat konpers di YouTube Setpres, Senin (10/1/2022).

Luhut mengatakan siapapun harus di karantina. Bahkan, Luhut menyebut dia sendiri melakukan karantina setelah dari luar negeri.

"Saya, ini Pak Budi (Menkes Budi Gunadi), kami juga masuk karantina, juga Pak Airlangga (Menko Perekonimian Airlangga Hartarto), semua melaksanakan itu," kata Luhut.

Luhut kembali menegaskan saat ini pemerintah melarang masyarakat berpergian ke luar negeri. Masyarakat diminta menahan diri tidak ke luar negeri hingga 3 minggu ke depan.

"Kalau bisa jangan dulu ke luar negeri dalam 2 minggu ke depan ini, atau 3 minggu ke depan ini, supaya mereda dulu di sana sehingga tidak perlu datang ke sini bawa penyakit," ujar Luhut.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar