Kemenkes Buka Suara soal Vaksin Booster Gratis atau Bayar

Senin, 10/01/2022 14:22 WIB
Ilustrasi Vaksin booster Covid-19 (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Vaksin booster Covid-19 (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah sudah memutuskan untuk menyuntikkan vaksin booster kepada masyarakat yang usianya di atas 18 tahun. Kementerian Kesehatan sebelumnya bahkan sudah menyampaikan bahwa vaksin booster direncanakan akan dimulai pada 12 Januari 2022 mendatang.

"Saya ingin meng-update,vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari, ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai rekomendasi WHO," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam siaran pers, Senin (3/1/2022).

Meski waktunya sudah dekat, belum diketahui vaksin tersebut disuntikkan gratis atau berbayar. Melansir dari laman resmi Sehat Negeriku Kemenkes, vaksinasi booster dilakukan dengan dua mekanisme, yakni berbayar maupun gratis.

Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri, akan diberlakukan pembayaran. Meski begitu pemerintah belum menetapkan besaran harga vaksinasi booster.

Adapun daftar harga yang saat ini beredar bukanlah tarif dalam negeri, melainkan tarif di luar negeri. Pemerintah masih memproses penetapan harga yang melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Selasa (4/1).

Syarat utama penerima vaksinasi booster adalah masyarakat dengan kategori dewasa. Adapun berikut sejumlah syarat penerima vaksinasi booster gratis atau bayar yang perlu diperhatikan:

Berusia di atas 18 tahun
Telah divaksinasi dosis lengkap, dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan
Berada di kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria vaksinasi, yaitu:
a. 70 persen vaksinasi pertama
b. 60 persen vaksinasi kedua

Menurut data, ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria pelaksanaan vaksin booster. Disebutkan ada 21 juta penduduk Indonesia yang masuk kategori penerima vaksin booster.

Adapun untuk penerima vaksinasi booster tanpa biaya, berikut 3 kelompok yang akan diprioritaskan:

1. Lansia
2. Peserta BPJS Kesehatan Kelompok PBI
3. Kelompok rentan lainnya, seperti kelompok komorbid dengan immunicompromised

Sementara untuk vaksinasi mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dapat dilakukan di RS BUMN, RS Swasta maupun klinik swasta.

Jenis Vaksin Booster

Hingga saat ini jenis dan dosis vaksin booster masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait. Kemenkes masih menanti rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

"Dan jenis booster-nya nanti akan kita tentukan, ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog, jenis vaksinnya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan segera bisa diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi ITAGI dan BPOM," kata Budi.


Hasil uji klinis menunjukkan tidak ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) berat kepada penerima suntikan vaksin COVID-19 ketiga alias booster. Hal tersebut dibenarkan oleh Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito.

"Sejauh ini, telah dilakukan uji klinis booster vaksin dan ditemukan tidak ada indikasi KIPI berat pada subjek penelitian, dan direkomendasikan rentang antara penyuntikan dosis kedua dan ketiga minimal 6 bulan setelahnya," kata Wiku dalam siaran pers di YouTube BNPB, Selasa (4/1/2022).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar