Minta Anak Rahmat Effendi Bela Lewat Hukum, KPK: Jangan ke Politik!

Senin, 10/01/2022 09:16 WIB
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Nurul Ghufron. (Monitor.co.id)

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Nurul Ghufron. (Monitor.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Dalam melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dkk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum.

Penegasan itu dinyatakan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi pernyataan dari putri Pepen, Ade Puspitasari yang mengklaim Pepen tidak di-OTT. Dia pun menyebut KPK membunuh karakter dan partai politik.

"Anak membela orang tua itu biasa, KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri RE, termasuk mengaitkan dan menyeret-nyeret persoalan hukum yang sedang KPK jalankan ke ranah politik," ujar Ghufron kepada wartawan, Minggu pagi (9/1).

Namun Ghufron menegaskan KPK penegak hukum yang bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum. OTT KPK didasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan lama sebelumnya.

"Prosesnya pun didokumentasikan bukan saja dengan foto, bahkan video. Sehingga alibi putri RE bisa kami buktikan di persidangan," kata Ghufron.

Karenanya, KPK menyarankan kepada putri Pepen untuk melakukan upaya pembelaan secara hukum, bukan menyeret ke ranah politik.

"Kami mempersilakan dan menghormati yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka. Hentikan politisasi penegakan hukum, silakan bela secara hukum," pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar