Firli Respons Tegas Tuduhan Anak Wali Kota Bekasi yang Ditangkap KPK

Minggu, 09/01/2022 16:07 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri respons tegas pernyataan anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari (moeslim choice)

Ketua KPK Firli Bahuri respons tegas pernyataan anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari (moeslim choice)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjawab dengan tegas pernyataan dari anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ata Pepen, Ade Puspitasari yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia mengatakan penangkapan demi penangkapan yang dilakukan KPK terhadap politisi dan pejabat publik dipastikan atas dasar bukti-bukti hukum, bukan kepentingan politik.

Ade Puspitasari sebelumnya menyatakan bahwa penangkapan oleh KPK terhadap ayahnya sebagai pembunuhan karakter.

KPK memastikan, semua informasi dari masyarakat diperhatikan dan dipelajari serta didalami termasuk keterangan informasi dari masyarakat yang disampaikan langsung ke KPK.

"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK," kata Firli Bahuri, Minggu (9/1).

Firli memahami keinginan masyarakat untuk pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, lembaga antirasuah terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

Mengenai penangkapan Rahmat Effendi dan kawan-kawan, Firli meminta kepada masyarakat memberikan waktu kepada KPK untuk bekerja.

"KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle. Seketika seseorang menjadi tersangka, maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," jelas Firli.

Firli melanjutkan, KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan dalam UU 19/2019.

"Kami masih terus bekerja, dan KPK akan memberikan penjelasan kepada publik setiap perkembangan penyidikan dan penuntutan. KPK tidak ikut opini atau kepentingan politik, karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik," tutup Firli.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar