Tak Peduli Mualaf, PA 212 Minta Ferdinand Hutahaean Dihukum Mati

Minggu, 09/01/2022 15:03 WIB
PA 212 desak Ferdinand Hutahaean dihukum mati meski mualaf. Foto: Net (ist)

PA 212 desak Ferdinand Hutahaean dihukum mati meski mualaf. Foto: Net (ist)

Jakarta, law-justice.co - Persaudaraan Alumni atau PA 212 menegaskan bahwa Ferdinand Hutahaean pantas dihukum mati berdasarkan hukum Islam. Hal itu terkait cuitan Ferdinand soal `Allahmu lemah` yang dinilai sudah menista agama Islam.

PA 212 meminta penyidik Bareskrim Polri tidak terpengaruh dengan pengakuan Ferdinand Hutahaean sebagai seorang mualaf.  Hal itu  disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin untuk menanggapi pengakuan Ferdinand mualaf sejak 2017.

Bareskrim sendiri telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan usai DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand.

"Sudah berkali-kali dan sudah saya sering katakan dalam hukum Islam, untuk pelaku penistaan agama Islam tidak ada tebusan hukumannya kecuali hanya hukuman mati. Walau dia mualaf sekalipun juga minta maaf berkali-kali," ujar Novel, Minggu (9/1).

Bahkan kata Novel, hukuman berat harus diberikan kepada Ferdinand sekalipun dia dibekingi kekuatan besar.

"Cuma karena hukum Islam secara kaffah yang menerapkan hukuman mati tidak diberlakukan di sini, jadi tidak bisa dilaksanakan," sambungnya.

Atas dasar itu, ia meminta polisi segera memproses hukum Ferdinand dan memenjarakannya sebagai pertanggungjawaban atas kegaduhan di masyarakat.

"Proses hukum tetap berjalan, bisa dijerat Pasal 156a KUHP dan juga UU ITE. Dengan begitu, penyidik tidak perlu ragu dan terpengaruh sampai Ferdinand divonis penjara," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar