Usai Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang, Siapa Berhak Mengelola?

Sabtu, 08/01/2022 20:18 WIB
Bahlil Lahadalia. (vOffice)

Bahlil Lahadalia. (vOffice)

Jakarta, law-justice.co -  

Pemerintah akhirnya mencabut izin dan hak guna dari sejumlah perusahaan tambang yang tidak memanfaatkan atau bahkan menyalahgunakan izin dari pemerintah.

Nantinya, izin akan dialihkan ke pihak lain dari kalangan masyarakat maupun perusahaan.

Pada konferensi pers, Jumat 7 Januari lalu Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan setelah pencabutan, izin dan pengelolaan usaha akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang kredibel, serta berbagai kelompok dan kelompok usaha masyarakat.

"Oleh kelompok-kelompok atau organisasi keagamaan, BUMD, bahkan koperasi," kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi, BKPM, Jakarta.

Pengalihan izin dan pengelolaan usaha ini nantinya akan dialihkan ke pihak-pihak tersebut sesuai aturan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Kelompok masyarakat, organisasi keagamaan, maupun BUMD yang akan mengelola usaha yang dicabut izinnya akan diseleksi terlebih dahulu oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Setelah itu, kelompok usaha masyarakat yang terpilih untuk mengelola usaha akan berkolaborasi dengan kelompok pengusaha yang juga dipilih oleh pemerintah.

Selain kolaborasi tersebut, Bahlil mengatakan nantinya sejumlah perusahaan yang dinilai kredibel akan ikut mengambil alih. Pengaturan pengalihan usaha akan ditentukan berdasarkan ukuran usaha yang akan dialihkan, serta kapasitas kelompok usaha yang akan mengambil alih pengelolaan.

"Kalau yang gede-gede sekali tidak mungkin kita kasih ke koperasi. Kita memberikan [izin usaha yang dialihkan] berdasarkan dengan kemampuannya. Pengusaha-pengusaha besar dapat juga, tapi yang kredibel. Jangan pengusaha yang sudah ada nodanya, yang sudah dicabut [izin usahanya]," ujar Bahlil.

Adapun, sebagian besar alasan pencabutan adalah karena tidak jelasnya status dan tidak beroperasinya berbagai perusahaan yang sudah mengantongi izin pemerintah. Pencabutan dilakukan setelah adanya peninjauan dan kajian mendalam.

Contohnya, Bahlil mengatakan terdapat lebih dari 2.000 perusahaan yang telah mengantongi IUP dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah, tapi tidak kunjung beroperasi. Ada juga yang sudah mengantongi dua izin tersebut, tapi tidak juga membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Contohnya IUP. Dari 2.078 izin dan ditambah 19 izin yang sudah dikasih, IPPKH juga sudah dikasih, tapi tidak melakukan eksekusi," jelasnya.

Bahlil bahkan menyebut ada perusahaan yang sudah diberikan izin, tapi justru disalahgunakan.

"Ada izin dikasih tapi orangnya enggak jelas. Ada izin dikasih tapi dicari lagi orang untuk menjual izin. Kayak gini enggak bisa, kita harus bicara konteks keadilan," ungkapnya.

Kementerian Investasi/BKPM akan mulai mencabut 2.078 IUP perusahaan tambang yang tidak beroperasi. Hal ini, kata Bahlil, sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar