Simak, Ini Cara Hitung-hitungan Untung Rugi Beli Mobil Baru dan Bekas

Sabtu, 08/01/2022 12:46 WIB
Ilustrasi Industri Mobil (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Industri Mobil (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Saat ini, membeli sebuah sudah semakin murah dan mudah. Apalagi, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melanjutkan insentif pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tahun ini.

Jika diskon pajak itu kembali berlaku, artinya harga jual mobil akan lebih murah.

Bahkan, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita juga telah mengajukan penghapusan PPnBM khusus untuk produk mobil rakyat seharga Rp240 juta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mobil rakyat ini mengacu pada kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen. Bendahara negara mengaku sedang menimbang-nimbang permintaan Kementerian Perindustrian tersebut.

Lalu, Bank Indonesia (BI) telah memutuskan kebijakan uang muka (down payment/DP) nol persen berlanjut hingga akhir 2022. Kebijakan ini dapat meringankan konsumen yang ingin membeli mobil.

Lantas, dari pertimbangan insentif yang akan diberikan pemerintah dan keringanan yang diberikan BI, apakah membeli mobil baru akan lebih menggiurkan dan menguntungkan ketimbang beli mobil bekas?

Berikut penjelasannya seperti melansir cnnindonesia.com:

1. Uang Muka

Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho mengatakan uang muka dalam membeli mobil baru dan bekas sebenarnya sama saja. Kisarannya sekitar 20 persen-25 persen dari harga jual mobil.

"Untuk DP sebenarnya sama mobil baru dan bekas, rata-rata di beberapa website (dealer dan multifinance) itu minimal 20 persen," kata Andi.

Namun, secara nominal harga yang dibayar akan berbeda. DP mobil bekas akan lebih rendah karena harga jualnya jauh lebih murah dibandingkan mobil baru.

Sebagai gambaran, harga mobil bekas seharga Rp60 juta dengan DP 20 persen, maka nominal yang dibayarkan hanya Rp12 juta.

Sementara, harga mobil baru senilai Rp500 juta dengan DP 20 persen, artinya dana yang harus dibayar untuk uang muka mencapai Rp100 juta.

Meski begitu, ada beberapa dealer mobil bekas atau pameran yang memberikan diskon atau program murah. Pada momen-momen tertentu, konsumen bisa DP lebih murah hanya 5 persen-10 persen.

"DP di pameran bisa satu digit, tapi cicilannya nanti lumayan bisa Rp4 juta. Itu kan berat juga," terang Andi.

2. DP Nol Persen

Di sisi lain, BI melanjutkan program DP nol persen untuk mobil baru. Masyarakat sebenarnya bisa memanfaatkan insentif yang diberikan oleh bank sentral.

Bila sebelumnya membeli mobil berat karena DP belum terkumpul, tapi dengan kebijakan BI, konsumen bisa langsung memproses pembelian mobil ke dealer.

Hanya saja, Andi mengingatkan bahwa ada cicilan yang besar jika konsumen memilih DP nol persen. Hal ini balik lagi kepada kebutuhan dan kemampuan masing-masing orang.

"Kalau untuk gaya-gayaan bisa jadi buka pintu musibah karena jadi konsumtif, tapi kalau untuk usaha, jadi aset produktif, ini (DP nol persen) justru jadi peluang," kata Andi.

3. Depresiasi

Selain itu, masyarakat juga harus mempertimbangkan harga jual mobil setelah waktu pembelian. Sudah jadi rahasia umum, penyusutan harga (depresiasi) mobil berlangsung sangat cepat.

Bahkan, Andi menilai depresiasi harga mobil baru lebih besar ketimbang bekas. Kalau dihitung-hitung, lebih rugi beli mobil baru secara kredit ketimbang mobil bekas.

Sebagai contoh, ketika seseorang membeli mobil dengan kredit tenor lima tahun. Total dana yang digelontorkan selama lima tahun hampir 2x lipat harga normal. Jika harga belinya Rp300 juta, bisa-bisa konsumen mengeluarkan dana sampai Rp500 juta jika memilih tenor lima tahun.

"Setelah lima tahun itu pas sudah lunas, orang biasanya ingin ganti mobil. Pas dijual, harganya tinggal Rp150 juta atau Rp180 juta. Harga merosot jauh," ucap Andi.

Sebaliknya, ketika beli mobil bekas, depresiasi harganya tak terlalu parah dengan mobil baru. Berdasarkan perhitungan Andi, rata-rata hanya turun Rp10 juta.

Namun, Andi mengatakan penurunan harga mobil baru dan bekas sejatinya tak bisa dipukul rata. Pasalnya, masing-masing mobil punya tren dan spesifikasinya sendiri.

"Ada beberapa merek mobil dan kendaraan motor juga ada yang memang disukai kolektor, nah itu bisa jadi harga bekas lebih mahal daripada yang baru," tutur Andi.

Senada, Perencana Keuangan Finansia Consulting Eko Endarto mengatakan harga jual mobil baru akan jauh lebih besar ketimbang bekas. Penurunan harga mobil baru bahkan mencapai 20 persen ketika keluar dari dealer.

"Turun 20 persen meski belum digunakan," kata Eko.

Dalam satu tahun pertama, harga mobil baru rata-rata turun 25 persen dari jual normal. Misalnya, harga mobil Rp500 juta, maka setelah satu tahun akan turun sekitar Rp100 juta-Rp125 juta.

"Tahun kedua harga mobil baru ketika dijual lagi turun 10 persen, berbeda-beda tapi itu rata-rata, 10 persen-15 persen lah," ujar Eko.

Lalu, tahun-tahun selanjutnya akan turun 5 persen. Jadi, persentasenya lebih kecil.

Sebaliknya, harga mobil bekas ketika ingin dijual lagi penurunannya kecil. Bahkan, kadang tidak turun sama sekali.

"Tergantung jenis mobilnya, mobil tua mungkin depresiasi tidak ada karena tidak ada yang mau beli. Jadi tergantung mobil," jelas Eko.

Ia menyarankan agar konsumen tak memilih tenor lebih dari tiga tahun ketika membeli mobil baru secara kredit. Hal ini demi menjaga agar penurunan harga mobil ketika ingin dijual lagi tak terlalu jeblok.

"Depresiasi harga mobil baru pada tahun ketiga terasa, belum hitung biaya service, tahun ketiga dan keempat biasanya sudah mulai ganti sparepart," ungkap Eko.

4. Asuransi

Sementara, Marketing & Sales Director PT Asuransi Bintang Tbk Reniwati Darmakusumah mengatakan pembelian mobil secara kredit biasanya sudah termasuk biaya premi asuransi. Premi dihitung dari harga on the road (OTR).

"Ini berlaku baik untuk mobil baru maupun bekas. Multifinance sudah kerja sama dengan asuransi," kata Reniwati.

Ia mengatakan premi asuransi mobil mengikuti Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

"Premi mengikuti ketentuan OJK. Jadi di manapun pelanggan beli asuransi mobil akan sama. Komponen tergantung daerah, beda-beda," jelas Reniwati.

Kemudian, konsumen yang membeli mobil secara tunai dapat membeli polis asuransi secara mandiri. Harga jual mobil secara tunai biasanya tak sepaket dengan premi asuransi. Karenanya, konsumen bisa memilih sendiri paket asuransi sesuai kemampuan masing-masing.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar