DPR Didesak Segera Sahkan UU PDP Terkait Kebocoran Data Pasien Covid

Jum'at, 07/01/2022 21:55 WIB
Lambannya pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi mengakibatkan sistem keamanan digital Indonesia lemah. (Foto: Antara).

Lambannya pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi mengakibatkan sistem keamanan digital Indonesia lemah. (Foto: Antara).

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendorong pengesahan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU-PDP), usai enam juta data pasien covid-19 yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diduga bocor.


Pihaknya meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beserta Pemerintah segera sahkan UU tersebut sehingga mampu meminimalisir insiden kebocoran data.

"Akselerasi pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi menjadi penting disegerakan, untuk menghadirkan rujukan instrumen perlindungan yang komprehensif," ujar ELSAM lewat keterangan tertulis, Jumat (7/1).

Selain itu, untuk memastikan efektivitas dalam implementasinya nanti, legislasi ini juga penting menghadirkan adanya otoritas pelindungan data pribadi yang independen, yang mampu bekerja secara adil.

Apabila tidak adanya otoritas PDP yang independen, tentunya dinilai sulit untuk mencapai tujuan dari perlindungan data masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Terlebih, saat ini banyak data masyarakat yang dikelola oleh institusi publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dibarengi dengan ketidaksiapan masyarakat terhadap kepatuhan perlindungan data pribadi.

Oleh karena itu, Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA‐PDP) menekankan sejumlah rekomendasi sebagai berikut.

Pertama, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan proses investigasi secara mendalam atas terjadinya insiden keamanan ini, agar dapat memberikan rekomendasi sistem keamanan yang andal dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan di Indonesia.

Kedua, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengoptimalkan keseluruhan regulasi dan prosedur yang diatur di dalam PP No. 71/2019 dan Permenkominfo No. 20/2016.

Hal itu untuk mengambil langkah dan tindakan terhadap pengendali dan pemroses data selaku penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, termasuk mitigasi, dan langkah pemulihan bagi subjek datanya.

Ketiga, Kemenkes dan pihak terkait lainnya didorong untuk melakukan evaluasi sekaligus meningkatkan kebijakan internal terkait pelindungan data, juga audit keamanan secara berkala untuk memastikan kepatuhan dengan prinsip‐prinsip pelindungan data pribadi dan keamanan siber.

Keempat, DPR dan Pemerintah segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi, dengan tetap menjamin partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, sekaligus juga kualitas substansinya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar