Syarat Menggunakan e-KTP Digital, Warga Wajib Punya Ponsel?

Jum'at, 07/01/2022 20:40 WIB
Ilustrasi e-KTP Digital (Net)

Ilustrasi e-KTP Digital (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan uji coba e-KTP digital di 50 kabupaten/kota. Kemendagri menyebut salah satu syarat pembuatan e-KTP digital ialah kepemilikan handphone. Lalu bagaimana nasib warga yang tak punya ponsel?


Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, agar dapat memiliki identitas digital, syaratnya seseorang harus memiliki handphone atau smartphone. Selain itu, di daerah tersebut harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya harus bisa menggunakan teknologi.

Namun warga yang tak punya ponsel tetap dilayani untuk membuat e-KTP. Nantinya e-KTP warga yang tak memiliki ponsel atau belum ada jaringan internet di wilayahnya bakal dicetak secara fisik.

"Untuk itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," kata Zudan dalam video yang diunggah di YouTube pribadinya, Jumat (7/1/2022).

Zudan menegaskan Dukcapil tetap memberikan pelayanan bagi penduduk yang belum memiliki handphone atau penduduk yang di daerahnya tidak memiliki jaringan internet. Adapun penerapan e-KTP digital akan dilakukan secara bertahap.

"Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," kata Zudan.

Dukcapil menerapkan dua jalur atau double track system service, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual. Adapun tata cara penerapan identitas digital, sebagai berikut:

Identitas Digital Kependudukan merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai Penduduk, dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

1. Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone
2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition
3. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi

Adapun menu yang terdapat di aplikasi identitas digital, yaitu data keluarga atau Kartu Keluarga (KK), dokumen kependudukan seperti KTP digital dan dokumen lainnya hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan, BKN. Selain itu di aplikasi tersebut juga bisa menampilkan QR code identitas digital, biodata, dan histori aktivitas yang telah dilakukan.

"Identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efisien," ujarnya.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar