Polri Ciptakan Aplikasi `Anti Kabur Karantina`, Begini Cara Kerjanya

Jum'at, 07/01/2022 12:20 WIB
Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Sindo)

Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Sindo)

Jakarta, law-justice.co - Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dilakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) ketat terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) direspons cepat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Seperti apa kemampuannya?

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja menjelaskan dan memberikan simulasi penerapan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini dalam peluncuran perdananya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2022).

Kombes Edwin menjelaskan aplikasi ini adalah sebuah sistem yang informatif dan interaktif tentang monitoring masyarakat yang melaksanakan karantina dari perjalanan luar negeri agar dapat menyelesaikan masa karantina yang sudah diatur. Aplikasi ini juga sebagai perangkat pendukung tugas personel pengawas pelaksanaan karantina begitu pelaku perjalanan luar negeri tiba di pintu masuk wilayah Indonesia.

Begini cara kerja Aplikasi Monitoring Karantina Presisi:


1. Begitu pelaku perjalanan luar negeri tiba di pintu masuk wilayah Indonesia, semua wajib mengikuti alur kedatangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing entry point.

2. Selanjutnya pelaku perjalanan luar negeri melaksanakan rangkaian monitoring karantina presisi antara lain pelaku perjalanan luar negeri diminta mendownload Aplikasi Monitoring Karantina Presisi di saat perjalanan menuju hotel atau lokasi karantina yang telah ditentukan.

3. Pelaku karantina login dengan nomor handphone yang telah terdaftar. Data di aplikasi ini akan terintegrasi dengan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

4. Setiba di lokasi karantina, pelaku perjalanan luar negeri melakukan scan barcode untuk dimulainya karantina. Aplikasi akan melakukan hitung mundur pelaksanaan karantina. Diketahui dalam aturan terbaru, pemerintah mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri melaksanakan karantina selama 7 sampai dengan 10 hari.

5. Posko Presisi Polri akan menyimpan data dari pelaku karantina. Petugas jaga posko akan melakukan pengawasan terhadap para pelaku perjalanan luar negeri.

6. Koordinat pelaku karantina secara periodik akan tersimpan. Jika pelaku karantina berada pada jarak 250 meter di luar lokasi karantina, maka petugas, pelaku karantina maupun command center akan menerima notifikasi. Selanjutnya dilakukan penjemputan oleh petugas karantina.

7. Jika masa karantina berakhir, pelaku karantina melakukan check out. Koordinat pelaku karantina secara otomatis off di aplikasi.

8. Di dalam Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, petugas mendapatkan informasi list data pelaku perjalanan luar negeri yang sedang karantina sesuai lokasi mereka bertugas. Petugas juga mendapatkan informasi pendukung lainnya di antaranya test PCR, info masa karantina, serta notifikasi apabila terdapat pelanggaran karantina.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di agenda tersebut juga memaparkan kemampuan aplikasi ini. Keunggulan aplikasi ini, lanjut Sigit, petugas akan menerima notifikasi apabila ada peserta karantina yang sedang dimonitor berada 250 meter di luar radius karantina. Data, termasuk foto pelaku karantina yang berada di luar radius karantina ini akan muncul di perangkat petugas hingga command center, sehingga memudahkan petugas melakukan pencarian hingga penanganannya.

"Aplikasi ini merupakan bagian tindaklanjut kami melaksanakan arahan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina sebagaimana diatur," kata Sigit.

Sigit mengatakan, pintu masuk ke Indonesia harus dijaga secara ketat bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Ini mengingat penyebaran varian Covid-19 Omicron di Indonesia, sebagian besar berasal dari imported case.

"Kami mencoba untuk memberikan bantuan ke anggota-anggota kita yang melaksanakan pengawasan khususnya di lokasi yang menjadi pintu masuk. Masyarakat kita yang datang dari luar negeri untuk betul-betul bisa kita awasi secara ketat dan disiplin. Sehingga kita bisa mengantisipasi agar pintu gerbang utama kita di Bandara, Pelabuhan, PLBN, bisa kita jaga. Karena ini pintu gerbang utama, kalau disini kita lemah maka risiko masuknya varian Delta dan Omicron tentunya betul-betul bisa terjadi apabila kita tidak mampu mengawasi dengan baik," ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Dengan diluncurkannya Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Sigit berharap, penanganan dan pengendalian Covid-19 yang saat ini sudah baik dapat dipertahankan ke depannya. Sebab itu, Sigit meminta kepada seluruh pihak, untuk tidak lengah ataupun abai terkait dengan penegakan prokes maupun aturan wajib karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri.


Mengingat, kata Sigit, kenaikan angka Covid-19 akibat varian baru di beberapa negara mengalami peningkatan yang besar. Tetapi di Indonesia, lanjut Sigit, saat ini laju pertumbuhan Covid-19 masih dapat terkendali dan tidak mengalami lonjakan. Tentunya, hal itu membutuhkan sinergitas dan kerja sama antar-seluruh stakeholder.

"Alhamdulilah di wilayah kita di Indonesia sampai saat ini bisa terjaga dan ini tentunya bisa terlaksana berkat kerja keras dan kerjasama dari seluruh stakeholder yang ada untuk menjaga agar laju Covid-19 ini bisa terkendali. Mulai dari proses penegakan aturan prokes hingga akselerasi vaksinasi," ucap Sigit.

Lebih dalam, Sigit berharap, masyarakat bisa memahami dan mengerti segala upaya dan penegakan aturan ini merupakan bagian dari negara memberikan perlindungan kepada warga dari paparan virus corona berbagai jenis varian yang ada.

Dengan adanya jaminan kesehatan masyarakat, Sigit menyebut, Indonesia juga akan siap menggelar event nasional maupun Internasional kedepannya. Dimana, hal itu tentunya akan membangkitkan pertumbuhan perekonomian Indonesia jauh lebih baik lagi di tengah Pandemi Covid-19.

"Oleh karena itu, sekali lagi aturan yang ada mari kita laksanakan dengan baik. Kita jaga masyarakat kita, sehingga apabila Covid-19 betul-betul bisa kita kendalikan tahun ini kita akan hadapi event-event internasional. Dan itu semua tentunya juga diukur bagaimana kita mampu mengendalikan Covid-19 yang ada. Ini adalah kunci. Sehingga kita bisa melaksanakan event, mendorong pertumbuhan ekonomi. Sehingga Indonesia bisa melompat menjadi negara yang tidak kalah dengan negara maju yang ada," jelas Sigit.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar