Setahun Kasus Denny Siregar, Polda Metro Jaya: Nanti Kita Cek Lagi

Jum'at, 07/01/2022 10:22 WIB
Denny Siregar & Abu Janda Bisa Senasib dengan HRS, Ini Penjelasannya. (Jabar Ekspres).

Denny Siregar & Abu Janda Bisa Senasib dengan HRS, Ini Penjelasannya. (Jabar Ekspres).

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) belum bisa menyampaikan perkembangan kasus ujaran kebencian terhadap santri yang menyeret pegiat media sosial, Denny Siregar sebagai terlapor.

Kasus ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar seyogyanya sudah ditangani Polda Metro Jaya. Namun hingga saat ini kasus yang dilaporkan sejak 2 Juli 2020 lalu belum ada kemajuan hingga jadwal pemeriksaan terlapor Denny Siregar.

“Soal kasus Denny Siregar, nanti kita cek lagi,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Sebelumnya, Denny dilaporkan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.

Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook.

Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG”. Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.

Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kasus Denny Siregar dengan nomor pelaporan 188 ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021.

“Jadi kasus terkait saudara DS ini dengan nomor 188 ini pada pertengahan tahun 2021 telah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya,” ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/1/2022).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar