Wali Kota Bekasi Gunakan Modus Sumbangan Masjid demi Dapat Suap

Kamis, 06/01/2022 21:19 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi gunakan modus sumbangan masjid untuk dapat suap (detikcom)

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi gunakan modus sumbangan masjid untuk dapat suap (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen sebagai tersangka. Dia diduga KPK menerima suap dari sejumlah pihak dengan modus sumbangan untuk masjid. Salah satu yang diungkap KPK yaitu transaksi suap yang berkaitan dengan proyek ganti rugi tanah.

Dalam konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan awalnya Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar. Anggaran itu digunakan sebagai berikut:

1. Pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar;
2. Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar;
3. Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar; dan
4. Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

"Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," ucap Firli di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk `Sumbangan Masjid`," imbuhnya.

Firli menyebut Pepen menerima uang melalui orang kepercayaannya yaitu Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi dan Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna. Total ada lebih dari 7 miliar diterima Pepen melalui 2 orang itu dari pihak swasta.

"Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp 100 juta
dari SY," ucap Firli.

LBM yang disebut Firli adalah Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta. Lalu MS adalah Makhfud Saifudin sebagai Camat Rawalumbu dan SY adalah Suryadi sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa).

Selain itu Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Pepen.

Dalam kasus ini total KPK menjerat 9 orang tersangka. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar