Kasus Dugaan Korupsi Ahok Ibarat Makanan yang Tinggal Disaji

Kamis, 06/01/2022 16:28 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (detik.com)

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Dokumen kasus dugaan korupsi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Karena itu, KPK tidak perlu menghabiskan tenaga banyak untuk bisa menuntaskan kasus Ahok tersebut.

Bahkan Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) menyebut kasus Ahok layaknya makanan cepat saji. Artinya, untuk mengelarkan kasus ini, Firli Bahuri dan kawan-kawan tinggal mengambil makanan tersebut dari lemari es dan memanaskannya saja.

"Kalau kasus korupsinya Ahok ini paling gampang,” ujar Presidium PNPK, Adhie M. Massardi usai membuat laporan ke KPK, Kamis (6/1) siang.

“Bagi KPK era Firli kelarkan kasus Ahok sangat gampang. Ibarat makanan, tinggal keluarkan dari Freezer, hangatkan di microwave 5 hingga 10 menit, lalu santap deh. Beres deh!" sambungnya.

Apalagi dalam laporan tadi, PNPK turut menyerahkan dugaan korupsi yang telah dibukukan dalam buku karya Marwan Batubara berjudul “Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok”. Di mana isinya merangkum dengan detail dugaan-dugaan korupsi yang diduga kuat melibatkan Komisaris Utama PT Pertamina tersebut.

Lebih lanjut, Adhie Massardi yakin KPK pimpinan Pak Firli lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi.

“Kami percaya kepada KPK pimpinan Pak Firli ini," kata Adhie.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar