Kasus Kapal Tenggelam TKI Ilegal di Malaysia, Tersangka Jadi 9 Orang

Rabu, 05/01/2022 20:10 WIB
Pencarian korban kapal tenggelam di Johor Bahru oleh otoritas Malaysia (Antara)

Pencarian korban kapal tenggelam di Johor Bahru oleh otoritas Malaysia (Antara)

Medan, Sumatera Utara, law-justice.co - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan sembilan tersangka kasus kapal diduga mengangkut TKI ilegal yang berangkat dari Batu Bara dan tenggelam di perairan Malaysia. Polisi menyebut kesembilan tersangka itu mempunyai peran berbeda.


"Penyidik Ditkrimum Polda Sumut sudah memeriksa 23 orang saksi. Sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, tiga orang lagi yang masih kita lakukan pengejaran. Yang tiga itu masuk daripada tersangka," kata Kabid Humas Polda Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Hadi menyebutkan barang bukti yang disita yaitu 2 unit kapal kayu, rumah penampungan pekerja migran ilegal di Kabupaten Batu Bara, serta satu unit mobil minibus.

Tersangka yang telah diamankan yakni R, IK, SB, DS, IL dan RA. Untuk R berperan sebagai agen, IA sebagai pengawas PMI saat dilokasi, SB sebagai pemilik tangkahan, DS sebagai penjemput PMI, serta IL dan RA sebagai agen (perekrut/pengumpul calon PMI yang diberangkatkan. Mereka ini pun merupakan warga Sumut.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dipersangkakan Pasal 2,10, 11 UU 21 tahun 2007 tentang TPPO jo pasal 81,83 UU no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Sebelumnya, peristiwa kapal diduga mengangkut TKI ilegal menuju Malaysia tenggelam terjadi lagi. Kali ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa tersebut.

Dilansir dari Antara, Sabtu (1/1/2022), Duta Besar RI di Kuala Lumpur Hermono menyebut ada satu unit kapal yang mengangkut 57 orang diduga pekerja migran ilegal asal Indonesia dilaporkan tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia, pada Sabtu (25/12).

Empat orang anak buah kapal (ABK) dan sekitar 35 penumpang berhasil diselamatkan, sementara lainnya diperkirakan meninggal.

"Jenazah yang ditemukan 10 orang dan sisanya belum diketahui. Kapal berangkat dari Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara," kata Hermono.

Berdasarkan keterangan dari nelayan Malaysia, kata Hermono, pada 25 Desember sekitar pukul 10.00 waktu setempat tiga kapal nelayan Malaysia menemukan kapal tenggelam dan melihat sekitar 20 orang yang memerlukan pertolongan.

Para korban lalu diserahkan kepada kapal Indonesia yang sedang berlayar di perairan itu untuk dibawa ke Indonesia. Menurut para nelayan, ada korban yang kondisinya sudah meninggal.

Berdasarkan keterangan tersebut, pada 27 Desember Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Selangor menghubungi atase Polri dan Tim PPT KBRI Kuala Lumpur untuk segera menindaklanjuti dan berkoordinasi.

"Setelah kejadian dimaksud pihak APMM Selangor juga melakukan patroli di sekitar tempat kejadian dan menemukan satu mayat terapung yang diduga salah satu korban WNI kapal tenggelam. Saat ini mayat korban diserahkan kepada Balai Polisi Sekinchan IPD Kuala Selangor untuk dilakukan visum et repertum," kata Hermono.

Hingga saat ini, kata Dubes, APMM terus melakukan operasi pencarian korban lainnya dan akan menginfokan KBRI jika ada korban lain yang ditemukan.

"Atase polisi KBRI Kuala Lumpur terus melakukan koordinasi dengan Mabes Polri, Polda Sumut dan Satuan Lanal Tanjung Balai guna mengungkap kronologis dan pelaku penyelundupan PMI ke Malaysia," katanya.

Hermono meminta masyarakat yang merasa kehilangan keluarganya atau mengetahui keluarganya berangkat menggunakan jalur ilegal agar menghubungi kepolisian terdekat. Dia juga mengimbau masyarakat tidak menggunakan jalur ilegal karena berisiko mengalami kecelakaan.

Selama Desember, sudah dua musibah kapal pembawa PMI ilegal yang menelan korban jiwa. Peristiwa pertama terjadi di perairan Johor Baru pada Rabu (15/12). Setidaknya, ada 19 orang yang tewas akibat kejadian ini.

Setelah peristiwa itu, Polda Sumut melakukan pengusutan kasus kapal diduga mengangkut TKI ilegal yang berangkat dari Batu Bara. Penyidik memeriksa 18 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka.

"Ada lebih kurang 18 saksi yang sudah kita periksa dan ada beberapa orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (1/1/2022).

Tatan menduga kapal itu berangkat dari pelabuhan tikus di Batu Bara. Dia menyebut tersangka diduga merekrur calon TKI ilegal melalui agen dan melakukan penjemputan.

"Biayanya lebih kurang Rp 10 sampai Rp 11 juta per kepala," tambah Tatan.

Tatan menduga kapal itu tenggelam diakibatkan kebocoran dan muatan kapal melebihi kapasitas.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar