Menteri ESDM Klaim Penyebab Krisis Listrik: 2 PLTU Kondisi Darurat

Rabu, 05/01/2022 18:55 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif (Ist)

Menteri ESDM Arifin Tasrif (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan setidaknya terdapat dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang mengalami krisis pasokan baru bara dalam kondisi "merah" atau darurat, yakni PLTU Suralaya 1-7 dan PLTU Jawa 7.


Keduanya memiliki total kapasitas 5,4 Giga Watt (GW) dan mengancam terjadinya gangguan pasokan listrik atau power failure di wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali).

Arifin mengakui, saat ini kedua PLTU ini sudah menunjukkan indikator merah lantaran kekurangan pasokan batu bara.


Hal ini disampaikan Arifin saat melakukan sidak ke kantor pusat PT PLN (Persero) di Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

"Ini juga ada dua sumber power yang juga kritis saat ini yaitu Suralaya 1-7 sama Jawa 7. Nah dua-duanya ini berkapasitas [total] 5,4 GW dan dalam situasi merah. Nah merahnya kenapa, disebabkan karena pasokan DMO [Domestic Market Obligation] tidak memadai," jelas Arifin di kantor pusat PLN, Selasa (4/1/2022).


Dia menyebutkan, saat ini masih banyak produsen baru bara yang tidak disiplin dalam memenuhi ketentuan DMO 25% untuk kebutuhan PT PLN (Persero). Kecenderungan ini disebabkan karena masih tingginya harga batu bara global.

Saat ini menurutnya kebutuhan batu bara PLN mencapai kisaran 10 juta ton-11 juta ton per bulannya. Dengan demikian, secara rata-rata kebutuhan dalam satu tahun mencapai 125 juta ton.

Sedangkan total produksi batu bara nasional mencapai lebih dari 600 juta. Bila realisasi produksi batu bara mencapai 650 juta ton setahun, dan dengan ketentuan DMO sebesar 25%, artinya kewajiban pemenuhan pasokan batu bara untuk dalam negeri setidaknya hanya sekitar 162,5-165 juta ton.

"Penyerapan kalau khusus listrik umum itu umumnya 80% dari 165 juta ton, jadi kira-kira 120 juta ton. Jadi yang tadi saya bilang antara 10 juta ton-11 juta ton per bulan average," terangnya.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa langkah ini harus diambil dan bersifat sementara guna menjaga keamanan dan stabilitas kelistrikan dan perekonomian nasional karena kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN.

Kurangnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik pada akhir Desember 2021 dan Januari 2022 ini mengancam pasokan listrik bagi 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali), maupun non Jamali.

Hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan total daya sekitar 10.850 Mega Watt (MW) terancam padam bila pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tak kunjung dipasok oleh perusahaan batu bara.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar